Jakarta — Aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia kembali melaksanakan penggerebekan terhadap kawasan yang dikenal sebagai sarang penyalahgunaan narkotika di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat orang dan membakar habis enam lapak yang selama ini dimanfaatkan untuk mengonsumsi narkoba.
Empat Warga Diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa keempat orang yang diamankan berinisial Malik Ibrahim (20), Rohan (32), Samsul Arif (45), dan Mat Romli (34). Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, keempatnya terjaring dalam penggerebekan yang menyasar sejumlah titik di kawasan permukiman padat tersebut.
Bismo menegaskan bahwa pembakaran enam lapak dilakukan karena bangunan-bangunan itu secara nyata digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika, bukan sekadar tempat tinggal. Keputusan itu diambil untuk memastikan tidak ada lagi ruang yang dapat dimanfaatkan kembali oleh para pengguna maupun pengedar.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, aparat gabungan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 15 alat isap sabu atau bong, 16 cangklong, tiga bilah pisau, dua gunting, satu cutter, 20 korek api, dua pak plastik klip berukuran kecil, dua telepon seluler, serta satu timbangan elektrik.
Berbagai peralatan tersebut, menurut Bismo, menunjukkan bahwa lokasi itu tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga mendukung aktivitas peredaran narkotika skala kecil di lingkungan permukiman. Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dan pemulihan terhadap pengguna narkoba," ujar Bismo.
Ia menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan agenda rutin yang ditingkatkan intensitasnya dalam rangka mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi serupa, lanjutnya, akan terus dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan lintas instansi.
Rangkaian Operasi Sebelumnya
Penggerebekan di Kampung Boncos tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggerebek dua kawasan sekaligus, yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos, yang keduanya berada di Jakarta Barat.
Dalam operasi gabungan itu, aparat mengamankan 24 orang, terdiri dari delapan orang dari Kampung Boncos dan 16 orang dari Kampung Ambon. Petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, etomidate, timbangan, senjata tajam, serta bong yang disewakan kepada para pengguna.
Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen aparat keamanan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan lokasi rawan narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pencegahan dini.
Comments (0)