Polres Singkawang Tetapkan Dugaan Selundup Emas 8,3 Kg Tidak Terbukti

Kepolisian Resor Singkawang menetapkan bahwa dugaan penyelundupan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang beredar luas di media sosial dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Keputusan tersebut diumu...

Polres Singkawang Tetapkan Dugaan Selundup Emas 8,3 Kg Tidak Terbukti

Kepolisian Resor Singkawang menetapkan bahwa dugaan penyelundupan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang beredar luas di media sosial dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kapolres Singkawang AKBP Dr. H. Surya Wijaya, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jalan Bhayangkara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada hari Senin, 16 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satuan Reserse Kriminal selama tujuh hari, perhiasan emas yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat berinisial R (34 tahun) ternyata memiliki dokumen lengkap dan tidak memenuhi unsur pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan Dalam Rapat Koordinasi Internal

Dalam rapat koordinasi internal yang diselenggarakan pada hari Jumat, 13 Juni 2025, tim penyidik Polres Singkawang menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Kasatreskrim Polres Singkawang Kompol Bambang Hartono menegaskan bahwa barang bukti berupa 75 kalung, 42 gelang, dan 31 cincin emas dengan total berat 8,3 kilogram telah diperiksa secara fisik dan administratif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik barang menyertakan surat keterangan asal-usul perhiasan dari toko emas berizin di Kota Singkawang serta nota pembelian yang sah.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di platform media sosial sejak tanggal 9 Juni 2025, pihak kepolisian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus yang melibatkan unit intelkam dan unit pidana umum. Rapat pleno penyidik yang digelar pada Senin pagi memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan status tidak terbukti. Kompol Bambang Hartono menyatakan,

"Setelah dilakukan cross-check terhadap dokumen perjalanan dan surat-surat pemilikan, kami menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pabean atau perpajakan."

Kronologi Penangkapan di Bandara dan Penyelidikan

Peristiwa bermula ketika penumpang pesawat jurusan Pontianak-Jakarta di sebuah bandara di wilayah Kalimantan Barat membawa koper besar yang mencurigakan petugas keamanan pada hari Minggu, 8 Juni 2025 pukul 14.30 WIB. Petugas avsec kemudian melakukan pemeriksaan sekunder dan menemukan koleksi perhiasan emas dalam jumlah besar di dalam bagasi tangan. Atas dasar laporan tersebut, petugas memanggil pemilik barang untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim Bea dan Cukai serta pihak kepolisian yang berwenang.

Kapolres Singkawang menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan selalu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu—dalam konteks pengawasan barang berharga yang tidak terkait dengan kampanye. Meskipun demikian, tim penyidik memastikan bahwa aset yang dibawa bukan hasil tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Nilai total perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp8,7 miliar berdasarkan harga pasar emas pada hari pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul kekayaan, tim dari unit intelijin kepolisian menyimpulkan bahwa pemilik barang merupakan pengusaha perhiasan yang telah beroperasi selama delapan tahun di Pasar Hongkong Singkawang. Kompol Bambang Hartono menambahkan,

"Kami telah mengkonfirmasi langsung ke tiga toko pemasok utama dan mencocokkan nomor seri pada setiap nota pembelian. Hasilnya, seluruh perhiasan tersebut adalah milik sah yang akan diperdagangkan di luar kota."

Respons Fraksi DPRD dan Tindak Lanjut Hukum

Penetapan hasil penyidikan ini mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang. Dalam forum paripurna, beberapa fraksi menyampaikan apresiasi terhadap transparansi Polres Singkawang dalam menangani isu yang sempat menghebohkan publik. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Singkawang H. Ahmad Rizal, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan kepolisian dengan mengawal agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pengusaha lokal.

Fraksi-fraksi di DPRD Singkawang secara kolektif mendesak agar kepolisian terus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan antara pengangkutan barang berharga legal dengan tindak pidana penyelundupan. Sementara itu, Fraksi Gerindra menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antara Bea Cukai, bandara, dan kepolisian untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat. Rapat koordinasi lintas instansi rencananya akan digelar pada pekan depan guna menyusun standar operasional pemeriksaan barang berharga di titik-titik keberangkatan.

Di sisi lain, Kapolres Singkawang menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana, namun dengan tetap memperhatikan akurasi informasi agar tidak menimbulkan fitnah dan kerugian bagi pihak lain. Tim penyidik telah mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemiliknya pada hari Senin sore setelah ditandatangani berita acara pengembalian barang dihadapan kuasa hukum dan saksi dari Dinas Perdagangan Kota Singkawang.

Dengan disahkannya berkas penghentian penyidikan ini, Polres Singkawang menyatakan bahwa tidak ada tersangka yang ditahan dan tidak ada barang yang disita negara. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang secara resmi untuk diperiksa kembali sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan. Pihak kepolisian berharap penetapan ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital sebelum menarik kesimpulan dini mengenai dugaan tindak pidana ekonomi dan perpabeanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User