Pilkada Tetap Langsung, Mardiono: Putusan MK Pertegas Demokrasi

JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah mekanisme yang berlaku, se...

Pilkada Tetap Langsung, Mardiono: Putusan MK Pertegas Demokrasi

JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah mekanisme yang berlaku, sebab konstitusi tetap mewajibkan Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan itu disampaikan Mardiono dalam keterangan persnya menanggapi putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan tersebut langsung menjadi rujukan partai politik dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Mardiono menegaskan bahwa amar putusan tidak memuat perubahan apa pun atas ketentuan pemilihan langsung kepala daerah. Menurut dia, Mahkamah justru mempertegas konstitusionalitas mekanisme Pilkada langsung yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi lokal di Indonesia.

"Putusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada yang berubah. Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, dan rakyat tetap menentukan kepala daerahnya melalui pemungutan suara," kata Mardiono.

Sikap PPP atas Putusan MK

PPP menyatakan menyambut baik putusan MK dan menilai Mahkamah telah bekerja secara independen dalam menguji norma yang dimohonkan para pemohon. Mardiono menuturkan, putusan itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta kontestasi, termasuk partai politik yang mengusung calon di 37 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Mardiono, kepastian hukum tersebut penting agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi hanya akan menyulitkan partai politik dan pasangan calon dalam menyiapkan administrasi, pendaftaran, hingga logistik kampanye.

Ketua umum PPP itu juga meminta seluruh kader dan pengurus partai di daerah untuk menindaklanjuti putusan MK dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa PPP berkomitmen menghadirkan kontestasi yang jujur, adil, dan bermartabat di setiap daerah.

Pokok Putusan MK

Dalam sidang pleno tersebut, Mahkamah menolak permohonan yang mempersoalkan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung. MK berpendirian bahwa pemilihan langsung merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditiadakan oleh pembentuk undang-undang.

Putusan itu sekaligus menutup wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui perubahan undang-undang. Mardiono menilai, selama rakyat mampu menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, mekanisme langsung tidak perlu diubah.

"Selama rakyat masih berdaulat dan mampu memilih dengan baik, mekanisme langsung harus dipertahankan. Ini keputusan yang menenangkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Mardiono.

Harapan PPP untuk Pilkada Serentak

Mardiono berharap putusan MK menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk bersikap dewasa dalam kontestasi. Ia mengingatkan agar aparatur sipil negara, TNI, dan Polri menjaga netralitas, serta penyelenggara pemilu bekerja profesional sesuai prinsip yang diatur dalam undang-undang.

PPP, lanjut Mardiono, akan mematuhi seluruh keputusan Mahkamah dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan penyelenggara. Ia optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung aman dan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas serta diterima masyarakat.

Di tingkat parlemen, Fraksi PPP juga diminta mengawal tindak lanjut putusan MK agar tidak ada norma baru yang bertentangan dengan semangat pemilihan langsung. Partai menilai konsistensi regulasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa demokrasi lokal di Indonesia tetap berjalan pada rel konstitusi. Seluruh partai politik, pasangan calon, dan pemilih diharapkan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam setiap tahapan Pilkada ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User