Karhutla Meluas, 415 Hektare Lahan di Kutai Barat Terbakar
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, tercatat meluas dengan total luasan terdampak mencapai 415,51 hektare yang tersebar pada 72 lokasi...
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, tercatat meluas dengan total luasan terdampak mencapai 415,51 hektare yang tersebar pada 72 lokasi. Angka tersebut merupakan hasil pendataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat per Kamis, 20 Agustus 2026, dan dipastikan masih dapat bertambah seiring meluasnya titik api di sejumlah kecamatan wilayah barat Kalimantan Timur.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kami mencatat 72 lokasi karhutla dengan luas total 415,51 hektare. Potensi perluasan masih terbuka lebar karena kondisi cuaca panas disertai hembusan angin yang mempercepat perambatan api," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kutai Barat dalam keterangan resmi yang diterima media, Jumat (21/8/2026).
Sebaran Titik Api dan Jenis Lahan Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Kutai Barat, sebaran 72 lokasi karhutla meliputi lahan gambut, semak belukar, area perkebunan, hingga sebagian kawasan hutan produksi. Klasifikasi jenis lahan terbakar itu disusun melalui pemetaan bersama antara petugas lapangan, Manggala Agni, dan unsur TNI/Polri yang diterjunkan ke lokasi kejadian sejak Rabu pekan ini.
Hingga Jumat siang, tim gabungan masih melakukan proses pendinginan di sejumlah titik yang sebelumnya berhasil dipadamkan. Sebagian besar titik api berada di kawasan yang sulit dijangkau kendaraan roda empat, sehingga petugas harus berjalan kaki membawa alat pemadam ringan serta menggunakan peralatan manual berupa blower dan pompa punggung untuk menjangkau area terdalam.
Kepala Pelaksana BPBD Kutai Barat menambahkan bahwa prediksi cuaca dari Stasiun Klimatologi BMKG Kalimantan Timur menunjukkan puncak musim kemarau masih berlangsung hingga akhir Agustus. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kewaspadaan seluruh pihak agar luasan lahan terbakar tidak melampaui catatan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya di kabupaten tersebut.
Rapat Koordinasi dan Status Siaga Darurat
Menindaklanjuti meluasnya karhutla, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Koordinasi penanggulangan bencana di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Jumat pagi. Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan membahas kesiapan personel, distribusi logistik, serta kebutuhan helikopter untuk operasi pemadaman udara di wilayah yang sulit dijangkau.
Bupati Kutai Barat menegaskan bahwa status siaga darurat bencana asap dan karhutla akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi BPBD apabila luasan lahan terbakar terus bertambah dalam tiga hari ke depan. Penetapan status tersebut, menurutnya, menjadi dasar percepatan pengerahan anggaran dan sumber daya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kami akan menetapkan status siaga darurat apabila hasil evaluasi menunjukkan perluasan yang signifikan. Keputusan ini menunggu Rapat Koordinasi lanjutan bersama BPBD Provinsi Kalimantan Timur," kata Bupati Kutai Barat dalam rapat tersebut.
Upaya Pemadaman dan Pencegahan Karhutla
Tim gabungan yang terdiri atas personel BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan masyarakat telah dikerahkan untuk memadamkan api di 72 lokasi terdampak. Operasi pemadaman dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada titik api yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, dan kawasan hutan lindung.
Selain pemadaman darat, pemerintah daerah mengusulkan bantuan water bombing melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengingat sejumlah lokasi berada pada lereng serta lahan gambut dalam yang menyulitkan penanganan darat. Patroli terpadu juga diperketat untuk mencegah munculnya titik api baru, khususnya pada sore hingga malam hari ketika intensitas hembusan angin meningkat.
Imbauan Warga dan Ancaman Sanksi Hukum
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perbuatan tersebut, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat diancam pidana penjara dan denda bagi perseorangan maupun korporasi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kutai Barat menyatakan telah menyiagakan pos pelayanan kesehatan di kecamatan terdampak kabut asap. Warga yang mengalami gangguan pernapasan diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat, sebab kualitas udara di sejumlah kecamatan dilaporkan mulai menurun seiring meningkatnya intensitas kebakaran.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat turut menyoroti penanganan karhutla ini. Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Kutai Barat menyatakan bahwa fraksi-fraksi akan membahas evaluasi penanganan dalam rapat paripurna terdekat, termasuk menyoal kesiapan anggaran pemadaman serta pendampingan warga terdampak asap, sebelum rekomendasi resmi disahkan.
BPBD Kutai Barat menyatakan pihaknya terus memperbarui data luasan lahan terbakar setiap enam jam sekali dan melaporkannya kepada BNPB serta BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas ke kawasan lain.
Comments (0)