Kejaksaan Agung Bantah Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Kor...

Kejaksaan Agung Bantah Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang yang digelar Jumat (21/8/2026). Permintaan itu disampaikan tim jaksa dalam jawaban resmi atas permohonan yang mendalilkan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengandung duplikasi dengan proses hukum lain.

Febrie menggugat penetapan status tersangkanya melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Objek yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang proses penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung. Pemohon menilai penetapan tersebut cacat formil karena dianggap tumpang tindih dengan penanganan perkara lain atas peristiwa hukum yang sama.

Dalam persidangan, tim jaksa menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung menyatakan tidak terdapat duplikasi penetapan tersangka sebagaimana didalilkan pemohon, karena perkara yang tengah disidik memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda dengan proses hukum lainnya.

Permohonan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan ketentuan tersebut, objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi.

Kendati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, Kejaksaan Agung berpendapat perluasan itu tidak serta-merta menjadikan setiap penetapan dapat dibatalkan. Tim jaksa menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie telah melalui gelar perkara dan didukung minimal dua alat bukti yang sah, sehingga dalil pemohon yang menyebut penetapan tidak berdasar tidak dapat dibenarkan.

"Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kejaksaan Agung Bantah Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah mendalilkan terjadi duplikasi penetapan tersangka atas dirinya. Menurut pemohon, status tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung beririsan dengan penanganan perkara lain atas peristiwa hukum yang sama, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Dalil tersebut dibantah tegas Kejaksaan Agung. Dalam jawabannya, tim jaksa menjelaskan bahwa tidak terdapat perlakuan ganda dalam penetapan tersangka karena masing-masing proses hukum berjalan pada ranah penegakan hukum yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Jampidsus merupakan keputusan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan proses hukum lain yang tengah berjalan.

"Tidak ada duplikasi penetapan tersangka. Proses hukum yang berjalan terhadap pemohon merupakan satu kesatuan penyidikan yang utuh dan telah memenuhi unsur kepastian hukum," demikian pernyataan resmi tim jaksa yang dibacakan dalam persidangan.

Penyidikan Tetap Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut meskipun permohonan praperadilan tengah diperiksa majelis hakim. Menurut Kejaksaan Agung, pengajuan praperadilan tidak menghentikan jalannya penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, kecuali terdapat putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan setelah majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Kejaksaan Agung berharap majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Status tersangka itu kemudian dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan yang diterbitkan penyidik. Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi sorotan publik menyusul pentingnya kepastian hukum dalam setiap penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User