Wamendagri Akhmad Wiyagus Buka Rakor Tata Kelola Daerah dan Pencegahan Korupsi
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 21...
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring, dan menjadi forum konsolidasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan daerah merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah harus menjadikan prinsip transparansi sebagai fondasi dalam setiap pengambilan keputusan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan anggaran.
Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah
Wamendagri menjelaskan bahwa rapat koordinasi kali ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai standar minimum tata kelola yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola urusan pemerintahan, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan norma akuntabilitas publik.
Dalam paparannya, Akhmad Wiyagus menyoroti pentingnya penguatan kapasitas aparatur sipil negara di daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang serta jasa. Ia menegaskan bahwa integritas aparatur menjadi penentu utama keberhasilan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
"Kita tidak bisa membangun pemerintahan yang bersih tanpa komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan di daerah. Rakor ini adalah wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti arahan presiden untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh," ujar Akhmad Wiyagus dalam sambutannya.
Pencegahan Korupsi Sebagai Prioritas
Pada sesi kedua, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus menyatu dalam sistem tata kelola pemerintahan. Ia menyebut sejumlah titik rawan yang kerap menjadi celah praktik korupsi di daerah, antara lain perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta penempatan pegawai.
Wamendagri menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari hulu, yakni dengan memperkuat sistem pengendalian internal dan pengawasan melekat di setiap satuan kerja perangkat daerah. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mempersempit ruang diskresi yang tidak terkontrol dalam proses birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan secara berkala progres pelaksanaan kebijakan antikorupsi kepada kementerian. Langkah ini dimaksudkan agar evaluasi dapat dilakukan secara berkala dan setiap penyimpangan dapat segera dikoreksi melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan
Rakor tersebut juga membahas upaya penguatan kelembagaan inspektorat daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal. Wamendagri menegaskan bahwa inspektorat harus berperan aktif sejak tahap perencanaan, bukan hanya memeriksa setelah terjadi permasalahan. Kapasitas auditor pemerintah harus terus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Menurut Wamendagri, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen pencegahan korupsi yang paling murah dan efektif. Karena itu, setiap pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan layanan informasi publik dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara transparan.
Komitmen dan Tindak Lanjut
Menutup rapat koordinasi tersebut, Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan dalam forum ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait. Pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan perbaikan tata kelola dengan target dan indikator yang terukur.
Wamendagri juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja kepala daerah akan mempertimbangkan capaian tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di wilayah masing-masing. Ia berharap seluruh pemerintah daerah menjadikan rapat koordinasi ini sebagai momentum untuk mempercepat perbaikan sistem, memperkuat integritas aparatur, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi ini merupakan bagian dari agenda rutin Kementerian Dalam Negeri dalam membina penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan serupa direncanakan berlangsung secara berkala dengan menghadirkan narasumber dari lembaga pengawasan dan penegakan hukum guna memperdalam pembahasan teknis di tingkat daerah.
Comments (0)