Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara ...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (20/8/2026), dan terdakwa hadir langsung mengikuti jalannya pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendi Prio Santoso merupakan mantan Direktur Utama PT PGN yang pernah memimpin perusahaan gas pelat merah tersebut. Sebelum memimpin PGN, Hendi memiliki pengalaman panjang di industri energi nasional, sehingga perkara yang menjeratnya menjadi perhatian luas di sektor hilir migas.
Kronologi Perkara Jual Beli Gas
Perkara yang menjerat Hendi bermula dari transaksi jual beli gas bumi antara PT PGN dengan PT IAE. PT PGN merupakan subholding gas PT Pertamina (Persero) yang mengelola infrastruktur, distribusi, dan perdagangan gas bumi secara nasional, sementara PT IAE adalah perusahaan yang bergerak di sektor energi. Jaksa penuntut umum mendakwa Hendi terlibat dalam pengaturan transaksi tersebut yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga merugikan keuangan negara. Transaksi tersebut menjadi objek pemeriksaan dalam penyidikan karena diduga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan dan tata kelola perusahaan.
Proses hukum berjalan melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Hendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara melalui proses prapenuntutan, termasuk rapat koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan saksi.
Persidangan berjalan melalui serangkaian agenda, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan. Seluruh agenda persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi. Majelis menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam menentukan berat ringannya pidana, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan maupun meringankan. Majelis menegaskan bahwa seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan pada asumsi. Keputusan pidana penjara empat tahun dijatuhkan setelah melalui musyawarah majelis secara kolektif.
Upaya Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah putusan dibacakan, Hendi beserta tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Jaksa penuntut umum juga berhak mengajukan banding apabila menilai putusan belum sesuai dengan tuntutan. Keputusan terkait langkah hukum selanjutnya akan ditentukan para pihak dalam waktu dekat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan transaksi komersial badan usaha milik negara di sektor energi yang strategis. Sebagai subholding gas nasional, PGN memiliki peran penting dalam menjaga pasokan dan distribusi gas bumi bagi industri serta masyarakat. Tata kelola yang bersih dalam pengelolaan perusahaan negara menjadi perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai perkara korupsi di lingkungan BUMN.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PGN maupun PT IAE mengenai putusan tersebut. Publik menantikan perkembangan lanjutan, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil Hendi setelah vonis dibacakan. Menindaklanjuti putusan, pengadilan akan menunggu keputusan para pihak apakah mengajukan upaya hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelola perusahaan negara dalam menjalankan tata kelola yang bersih. Pengadilan Tipikor sebagai peradilan khusus memiliki kewenangan yang disahkan melalui peraturan perundang-undangan untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di sektor energi diharapkan berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Comments (0)