Bea Cukai Gagalkan Sabu 2,6 Ton di Perairan Kepri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri menggagalkan peredaran gelap methamphetamine cair seberat sekitar 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau ...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri menggagalkan peredaran gelap methamphetamine cair seberat sekitar 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus. Kapal MV Ocean Porter yang mengangkut barang haram itu berhasil dihentikan petugas dalam operasi gabungan yang berlangsung dua hari. Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Operasi Gabungan di Perairan Kepulauan Riau
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan pada Senin (17/8) hingga Selasa (18/8) di wilayah perairan Kepulauan Riau. Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri menghentikan laju MV Ocean Porter setelah memperoleh informasi tentang pergerakan kapal yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan sabu cair dalam jumlah besar dengan total berat sekitar 2,6 ton.
Penemuan barang bukti tersebut menjadikan operasi ini salah satu pengungkapan narkotika dengan volume terbesar yang berhasil dicegah memasuki wilayah Indonesia. Perairan Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. Koordinasi lintas lembaga antara Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri dinilai menjadi kunci keberhasilan penggagalan upaya peredaran gelap tersebut.
13 Juta Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, dalam keterangannya pada Kamis (20/8), menegaskan bahwa jumlah sabu cair yang disita setara dengan perlindungan terhadap jutaan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sodikin.
Sodikin menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Dengan tidak beredarnya narkotika tersebut ke masyarakat, beban negara untuk membiayai rehabilitasi penyalahguna diperkirakan berkurang hingga Rp 25,9 triliun.
“Pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun,” kata Sodikin.
Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Ikut Disita
Dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Berdasarkan penghitungan awal, nilai keseluruhan barang bukti rokok tersebut ditaksir mencapai Rp 3.917.150.000. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 4.463.478.600.
“Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.463.478.600,” tutur Sodikin.
Rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai merupakan salah satu bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Peredarannya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan masyarakat konsumen.
Sepuluh ABK Warga Myanmar Diperiksa
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan menangkap 10 orang anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter. Seluruh ABK tersebut merupakan warga negara Myanmar. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam pengangkutan barang haram tersebut.
Pemeriksaan terhadap para ABK akan menindaklanjuti kebutuhan pengembangan kasus, termasuk penelusuran jaringan pemilik dan pemesan muatan narkotika serta rokok ilegal tersebut. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi sindikat peredaran gelap bahwa pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau terus diperketat.
Comments (0)