Terdakwa Dokter Tifa Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam persida...

Terdakwa Dokter Tifa Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim itu, advokat dan aktivis tersebut hadir didampingi tim kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Perkara ini bermula dari laporan terhadap Dokter Tifa terkait pernyataannya di media sosial yang dinilai pihak pelapor memuat muatan penghinaan. Jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sejak awal proses hukum berjalan, Dokter Tifa secara konsisten menyatakan tidak bersalah. Ia menilai pernyataan yang dipersoalkan merupakan kritik yang sah di ruang publik, bukan serangan terhadap kehormatan seseorang.

Jalannya Persidangan di PN Jakarta Timur

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung terbuka untuk umum. Majelis hakim memimpin jalannya pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Sepanjang persidangan, terdakwa tampak tenang dan menjawab setiap pertanyaan majelis hakim maupun jaksa dengan tegas. Tim kuasa hukum juga mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan para saksi guna menguatkan pembelaan kliennya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Mereka menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Pernyataan yang dipersoalkan merupakan kritik yang dijamin konstitusi sebagai kebebasan berpendapat. Kami yakin majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta dan hukum,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti kekhawatiran bahwa perkara semacam ini kerap dianggap sebagai kriminalisasi terhadap warga yang kritis. Menurut mereka, proses hukum seharusnya berjalan berimbang, transparan, dan tidak digunakan untuk membungkam suara masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Polemik UU ITE dan Perubahan Regulasi

Perkara yang menjerat Dokter Tifa kembali menyeret polemik penerapan UU ITE ke ruang publik. Sejumlah kalangan menilai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap digunakan secara timpang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kemudian menindaklanjuti kritik tersebut dengan membahas perubahan kedua undang-undang ini.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang disahkan dan ditetapkan pada 2 Januari 2024, delik pencemaran nama baik diubah menjadi delik aduan. Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan pengaduan. Ancaman pidana pada pasal tersebut juga dikurangi oleh pembentuk undang-undang.

Dalam pembahasan perubahan UU ITE, sejumlah fraksi di DPR menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat. Rapat koordinasi antara pemerintah dan alat kelengkapan dewan berlangsung intensif sebelum rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna. Pleno Badan Legislasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum keputusan perubahan undang-undang itu disahkan.

Pemerintah juga menindaklanjuti dengan membentuk tim pemantauan pelaksanaan UU ITE berdasarkan Keputusan Presiden. Tim tersebut bertugas mengawasi penerapan undang-undang agar tidak menimbulkan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Harapan Publik dan Kelanjutan Sidang

Menghadapi proses hukum yang berjalan, Dokter Tifa menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif. Ia menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya keadilan akan ditegakkan. Segala tuduhan yang dialamatkan kepada saya akan dibuktikan di persidangan,” kata Dokter Tifa kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memantau jalannya perkara ini. Mereka berharap pengadilan menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta memberikan ruang yang sama bagi terdakwa untuk membela diri. Sidang berikutnya akan kembali digelar dengan agenda lanjutan, sementara publik menanti bagaimana majelis hakim menilai keterangan para pihak hingga putusan akhir dibacakan.

Perkara ini menjadi salah satu ujian penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Proses yang transparan dan berimbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User