Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Proses Pengadaan BGN
Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah tegas keterlibatannya dalam proses pengadaan yang menjadi sorotan hukum, saat menghadiri sidang praperadilan secara d...
Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah tegas keterlibatannya dalam proses pengadaan yang menjadi sorotan hukum, saat menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui persidangan jarak jauh tersebut, Lodewyk menyampaikan bantahan secara langsung kepada majelis hakim dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan yang dipersoalkan berlangsung di luar pengetahuan serta kewenangan yang diembannya selama menjabat.
Bantahan itu disampaikan dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung dengan sistem persidangan elektronik, sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan Indonesia. Kehadiran Lodewyk secara daring tidak mengurangi haknya untuk didengar dalam proses hukum, mengingat mekanisme praperadilan memberikan ruang bagi pemohon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Lodewyk menyatakan bahwa jabatan yang pernah diembannya di lingkungan BGN tidak serta-merta menjadikannya pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pengadaan. Ia menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta publik untuk tidak menarik kesimpulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bantahan dalam Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut digelar untuk menguji prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lodewyk hadir secara daring bersama tim kuasa hukumnya, mengikuti jalannya persidangan sejak agenda pembacaan permohonan hingga pemeriksaan keterangan para pihak.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi objek perkara ini. Selama menjabat, seluruh keputusan terkait pengadaan dilaksanakan sesuai prosedur dan bukan merupakan kewenangan pribadi saya," demikian pernyataan Lodewyk dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan. Tim kuasa hukum Lodewyk juga memaparkan sejumlah argumen yuridis untuk memperkuat dalil bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mekanisme Hukum yang Ditempuh
Praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Melalui mekanisme ini, pemohon dapat mempersoalkan prosedur yang ditempuh penyidik sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di pengadilan.
Dalam perkara ini, pihak Lodewyk mempersoalkan aspek prosedural penetapan tersangka dengan dalil bahwa proses pengadaan di lingkungan BGN telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tim kuasa hukum menilai tidak terdapat cukup bukti permulaan yang mendasari penetapan status hukum tersebut.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan akan menilai dalil-dalil pemohon maupun bantahan dari pihak termohon, dalam hal ini penyidik. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan akan dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan dalam sidang yang dijadwalkan menyusul.
Jabatan dan Latar Belakang Perkara
Lodewyk Pusung pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan tugas di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Selama masa jabatannya, BGN menjalankan sejumlah program strategis, termasuk program penyediaan makanan bergizi bagi kelompok sasaran di berbagai daerah.
Penetapan status hukum yang menyeret nama Lodewyk berangkat dari pemeriksaan penyidik terhadap rangkaian proses pengadaan di lingkungan lembaga tersebut. Namun demikian, Lodewyk menilai dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam struktur organisasi.
"Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, saya juga berhak membela diri, dan praperadilan ini merupakan ruang yang disediakan undang-undang untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang diperlakukan melampaui ketentuan hukum," ujarnya menambahkan.
Sikap Kooperatif dan Kelanjutan Sidang
Dalam persidangan daring tersebut, Lodewyk menegaskan sikap kooperatifnya terhadap aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak akan menghindari proses hukum dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik maupun persidangan, termasuk apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok di pengadilan.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan untuk memperkuat permohonan praperadilan, termasuk dokumen terkait mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan BGN. Seluruh materi tersebut, menurut kuasa hukum, akan disampaikan dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri perwakilan termohon yang memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada agenda berikutnya sebelum menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Perkara yang menimpa mantan pejabat BGN ini menjadi perhatian publik mengingat lembaga tersebut mengelola anggaran besar untuk program gizi nasional. Meski demikian, hukum acara menegaskan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik pun diimbau menunggu hasil persidangan secara objektif tanpa mendahului putusan majelis hakim.
Comments (0)