Kesetaraan Perempuan Agenda Peradaban, Waka MPR Serukan Gerakan Bersama

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan perempuan merupakan agenda peradaban bangsa yang menuntut keterlibatan seluruh elemen. Pernyataan ter...

Kesetaraan Perempuan Agenda Peradaban, Waka MPR Serukan Gerakan Bersama

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan perempuan merupakan agenda peradaban bangsa yang menuntut keterlibatan seluruh elemen. Pernyataan tersebut disampaikan Lestari dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026), seraya menyerukan gerakan bersama untuk mendorong pemberdayaan perempuan di bidang politik dan ekonomi.

Menurut Lestari, persoalan kesetaraan gender tidak dapat dipandang sebagai urusan kaum perempuan semata, melainkan tanggung jawab bersama dalam membangun peradaban. Ia menilai kemajuan sebuah bangsa kerap tercermin dari sejauh mana perempuan memperoleh akses, ruang, dan kesempatan yang setara di berbagai sektor strategis pembangunan.

"Kesetaraan perempuan adalah bagian dari agenda peradaban bangsa. Karena itu, dibutuhkan gerakan bersama yang konsisten agar pemberdayaan perempuan di bidang politik dan ekonomi dapat berjalan nyata dan memberikan dampak," ujar Lestari.

Panggung Politik dan Keterwakilan Perempuan

Dalam perspektif politik, Lestari menyatakan bahwa keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif dan eksekutif masih memerlukan penguatan yang serius. Ia mengingatkan bahwa negara sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang mengatur keterwakilan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap partai politik wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai di tingkat pusat. Lestari menilai ketentuan yang telah disahkan tersebut merupakan fondasi hukum yang kuat bagi keterlibatan perempuan di panggung politik nasional.

"Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik bukan sekadar angka, melainkan cermin kualitas demokrasi bangsa," tegasnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa pemenuhan kuota semata tidaklah cukup. Perempuan yang telah memperoleh kursi maupun jabatan publik harus didukung dengan kapasitas, jaringan, dan iklim politik yang kondusif agar mampu memperjuangkan kepentingan publik, khususnya isu-isu yang menyentuh perempuan dan keluarga.

Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan Keluarga

Pada ranah ekonomi, Lestari menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan memiliki efek berganda bagi kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara luas. Akses terhadap pembiayaan, pelatihan keterampilan, serta pasar menjadi pintu masuk utama bagi perempuan untuk tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif.

Ia menuturkan, berbagai kajian menunjukkan peningkatan partisipasi ekonomi perempuan berkorelasi positif dengan penurunan angka kemiskinan, perbaikan gizi keluarga, serta meningkatnya kualitas pendidikan anak. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada perempuan harus terus diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perluasan akses kredit usaha rakyat dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Ketika perempuan diberdayakan secara ekonomi, bukan hanya dirinya yang maju, tetapi keluarga dan lingkungan sekitarnya turut terangkat," tuturnya.

Sinergi MPR, Fraksi, dan Pemerintah

Lestari menegaskan bahwa MPR RI akan terus mendorong penguatan peran perempuan melalui berbagai forum resmi, di antaranya rapat kerja, Rapat Koordinasi, hingga sosialisasi nilai-nilai kebangsaan. Ia mengajak seluruh fraksi di lingkungan MPR untuk menjadikan pemberdayaan perempuan sebagai agenda bersama yang bersifat lintas partai dan tidak terikat kepentingan kelompok.

"Pemberdayaan perempuan bukan milik satu partai atau satu kelompok. Ini keputusan kolektif yang harus dijalankan oleh seluruh komponen bangsa secara berkelanjutan," ujarnya.

Menurutnya, komitmen negara terhadap kesetaraan perempuan telah termaktub dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, sehingga tidak terdapat ruang bagi diskriminasi berbasis jenis kelamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lestari juga mengingatkan bahwa sejarah bangsa mencatat kontribusi besar tokoh-tokoh perempuan sejak masa pergerakan kemerdekaan. Semangat tersebut, kata dia, harus dihidupkan kembali dalam konteks pembangunan masa kini, termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan global yang menuntut kehadiran perempuan di lini pengambilan keputusan.

Menjadikan Kesetaraan sebagai Warisan Peradaban

Ke depan, Lestari berharap gerakan pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi terwujud dalam kebijakan yang terukur, terarah, dan berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah, DPR, MPR, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi menindaklanjuti komitmen kesetaraan tersebut dalam setiap program pembangunan.

Lestari optimistis Indonesia mampu melahirkan generasi perempuan yang berdaya, mandiri, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa apabila seluruh elemen mau bergandengan tangan. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar kesetaraan perempuan dirawat sebagai gerakan kebangsaan yang abadi, bukan sekadar slogan musiman.

"Mari kita jadikan kesetaraan perempuan sebagai warisan peradaban yang kita tinggalkan bagi generasi penerus bangsa," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User