SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Terbit, Kejagung Pelajari Larangan Kasasi Putusan Bebas

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung...

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Terbit, Kejagung Pelajari Larangan Kasasi Putusan Bebas

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mempelajari substansi dan implikasi aturan baru tersebut terhadap penanganan perkara pidana yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, pada Kamis 26 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa instansinya akan menelaah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta praktik peradilan selama ini.

Substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 244 KUHAP, yang menyatakan bahwa permintaan kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir, kecuali terhadap putusan bebas.

SEMA diterbitkan MA sebagai instrumen pembinaan terhadap seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Surat edaran bersifat mengikat secara internal bagi para hakim, sehingga diharapkan lahir keseragaman tafsir dan penerapan hukum dalam menangani perkara pidana di seluruh Indonesia.

Dalam praktik peradilan, yurisprudensi Mahkamah Agung selama ini membedakan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni, yakni amar bebas yang lahir dari kekeliruan penerapan hukum atau cacat dakwaan, dalam sejumlah putusan masih dapat diajukan kasasi oleh penuntut umum. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA mempertegas batas-batas penggunaan upaya hukum kasasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam praktik.

Sikap Kejagung

Kejagung menanggapi terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dengan langkah kajian mendalam. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis 26 Februari 2026, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

"Kejaksaan Agung masih mempelajari SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Kami akan menelaah setiap ketentuan di dalamnya agar langkah penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku," demikian keterangan Anang Supriatna di Medan.

Menurut Anang, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan bagi Jaksa Agung dalam menetapkan sikap institusi, termasuk pedoman penuntutan bagi jaksa di seluruh Indonesia. Kejagung disebut akan menindaklanjuti aturan ini dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berimplikasi pada strategi penuntutan di pengadilan. Apabila larangan kasasi terhadap putusan bebas diberlakukan secara konsisten, penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan kasasi ketika terdakwa dibebaskan oleh pengadilan tinggi.

Konsekuensinya, jalur yang tersisa bagi penuntut umum untuk menantang putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 263 KUHAP, permohonan PK pada prinsipnya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Adapun permohonan PK oleh penuntut umum dimungkinkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain apabila putusan bebas tersebut lahir karena kebetulan atau komplotan dalam proses persidangan.

Bagi terdakwa, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat jaminan kepastian hukum. Putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu melalui kasasi, sehingga status hukum terdakwa tidak lagi berpotensi berubah hanya karena perbedaan penafsiran antara jaksa dan hakim.

Keputusan MA menerbitkan surat edaran ini juga menjadi acuan bagi pengadilan di seluruh jenjang. Hakim di tingkat pertama dan tingkat banding diharapkan mencermati substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dalam setiap pemeriksaan perkara, termasuk ketika mempertimbangkan amar putusan yang berkaitan dengan pembebasan terdakwa.

Langkah Ke Depan

Kejagung memastikan tidak akan mengambil sikap tergesa-gesa menyikapi aturan baru tersebut. Seluruh jajaran, mulai dari jaksa agung muda hingga jaksa di daerah, akan diberikan pemahaman terhadap substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 melalui forum-forum pembinaan dan Rapat Koordinasi.

Sementara itu, MA menyatakan surat edaran tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga tertib hukum acara pidana dan menghormati prinsip putusan pengadilan. Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan praktik antar pengadilan dalam memperlakukan putusan bebas sebagai objek kasasi.

Publik dan para pihak yang berperkara kini menantikan implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dalam praktik peradilan, termasuk bagaimana Kejagung menerjemahkan aturan tersebut dalam kebijakan penuntutan ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User