Polres Singkawang Nyatakan Isu Penyelundupan Emas Tidak Terbukti
SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang secara resmi menyatakan bahwa dugaan penyelundupan emas yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tidak terbukti berdasarkan hasil penye...
SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang secara resmi menyatakan bahwa dugaan penyelundupan emas yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/11/2024).
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bukti, saksi, serta dokumen perjalanan yang terkait dengan kasus tersebut. "Setelah melalui proses penyelidikan yang ketat dan berkoordinasi dengan pihak bandara serta instansi terkait, kami menyimpulkan bahwa dugaan penyelundupan emas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kronologi Penyelidikan
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang mengklaim adanya upaya penyelundupan emas batangan seberat 8,3 kilogram melalui Bandara Internasional Singkawang. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kehebohan di kalangan masyarakat, terutama karena nilai barang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, Polres Singkawang langsung membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan unit Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, serta personel dari Bea Cukai dan pihak pengelola bandara. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 8 November 2024, seluruh pihak sepakat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), manifest penumpang, serta dokumen kargo yang masuk dan keluar pada periode yang disebutkan dalam unggahan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dimaksud dalam unggahan tersebut merupakan barang yang dibawa oleh seorang penumpang bernama Siti Rahma, warga Singkawang, pada 5 November 2024. Namun, berdasarkan keterangan resmi dari Bea Cukai, barang tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah, termasuk surat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan dan tanda terima pembelian dari toko emas berizin.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Kepala Kantor Bea Cukai Singkawang, Budi Santoso, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Siti Rahma telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap pembawaan emas dalam jumlah besar wajib dilaporkan. Dalam kasus ini, penumpang telah melaporkan dan menunjukkan dokumen yang lengkap, sehingga tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa emas tersebut merupakan hasil pembelian dari PT Sinar Mulia, sebuah perusahaan perdagangan emas yang terdaftar di Singkawang. Transaksi tersebut tercatat dalam sistem perbankan dan telah diverifikasi oleh tim forensik keuangan Polres Singkawang. "Kami tidak menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau upaya menyembunyikan barang dari pemeriksaan," tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. "Kami memahami kekhawatiran publik, namun penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Singkawang juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk media, dalam membantu proses verifikasi informasi. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di bandara, namun setiap laporan harus didukung dengan bukti yang kuat sebelum diproses lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah maraknya berita hoaks. Polres Singkawang berencana menggelar sosialisasi tentang tata cara pelaporan informasi kepada masyarakat melalui program "Jumat Curhat" yang diadakan setiap pekan di berbagai kelurahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Singkawang.
Sementara itu, Siti Rahma, pemilik emas tersebut, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi tambahan pada Senin (11/11/2024). Ia menyatakan bahwa seluruh perjalanan dilakukan secara transparan dan siap memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. "Saya bersyukur kasus ini telah dijelaskan dengan baik. Saya berharap masyarakat tidak lagi mempercayai tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya melalui kuasa hukumnya.
Dengan ditutupnya penyelidikan ini, Polres Singkawang berharap aktivitas ekonomi dan pariwisata di kawasan bandara dapat kembali berjalan normal tanpa adanya kekhawatiran yang berlebihan. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah potensi pelanggaran kepabeanan di masa mendatang.
Comments (0)