DPR Minta Evaluasi Etika Nakes Usai Dugaan Hina Pasien BPJS

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk mengusut tuntas akar masalah dugaan tenaga kesehatan (nakes) ya...

DPR Minta Evaluasi Etika Nakes Usai Dugaan Hina Pasien BPJS

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk mengusut tuntas akar masalah dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan. Desakan ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di media sosial yang diduga berasal dari seorang tenaga medis dengan konten merendahkan pasien BPJS.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025), Edy Wuryanto menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar persoalan etika individual, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku tenaga kesehatan. "Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan dan etika komunikasi tenaga medis, khususnya di platform media sosial," ujarnya.

Evaluasi Pelayanan dan Penguatan Supervisi

Edy Wuryanto menjelaskan bahwa dugaan penghinaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan perilaku nakes di luar jam kerja. Menurutnya, Kementerian Kesehatan perlu segera menerbitkan pedoman perilaku digital bagi seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). "Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis wajib menjaga etika dan moral, termasuk dalam interaksi di dunia maya," tegas politikus asal Jawa Tengah itu.

Ia menyoroti bahwa pasien BPJS Kesehatan merupakan kelompok yang dilindungi oleh regulasi jaminan kesehatan nasional. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Fraksi PDI Perjuangan, Edy menyatakan bahwa penghinaan terhadap pasien BPJS berpotensi mencederai semangat gotong royong dalam sistem jaminan sosial. "Ini bukan soal siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem kesehatan kita memastikan tidak ada diskriminasi dalam layanan," tambahnya.

Desakan Audit Etika dan Sanksi Tegas

Legislator yang membidangi kesehatan ini meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, serta IBI untuk melakukan audit etika terhadap seluruh nakes yang terlibat dalam unggahan kontroversial tersebut. "Fraksi kami akan menindaklanjuti dengan meminta penjelasan resmi dari Kemenkes dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pekan depan," ungkapnya.

Edy Wuryanto juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, banyak nakes yang belum memahami batasan privasi dan etika ketika menggunakan media sosial untuk konten pribadi. "Kami mendorong Kemenkes untuk memasukkan modul etika digital dalam pendidikan berkelanjutan (CPD) bagi seluruh tenaga medis," jelasnya.

Data Kementerian Kesehatan per April 2025 mencatat terdapat lebih dari 1,5 juta tenaga kesehatan aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen bertugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani mayoritas pasien BPJS. Edy menilai insiden ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas komunikasi terapeutik antara nakes dan pasien.

Perlindungan Pasien dan Sanksi Administratif

Dalam kesempatan itu, Edy Wuryanto mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan mekanisme pengaduan yang responsif. "Pasien BPJS harus mendapatkan jaminan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat," tegasnya.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperkuat sistem monitoring kepuasan pasien dengan menambahkan indikator penilaian terhadap sikap dan perilaku tenaga medis. "Kami akan mengusulkan agar hasil survei kepuasan tersebut menjadi salah satu komponen dalam penilaian akreditasi rumah sakit," kata Edy.

Menutup keterangannya, Edy Wuryanto menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal proses investigasi hingga tuntas. "Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada permintaan maaf semata. Yang terpenting adalah perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, akun media sosial yang diduga milik nakes tersebut telah dinonaktifkan setelah menuai kecaman publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User