Polres Pasaman Barat Bongkar Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kinali
SIMPANG EMPAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membongkar sebuah gelanggang judi sabung ayam yang beroperasi di kawasan perkebunan sa...
SIMPANG EMPAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membongkar sebuah gelanggang judi sabung ayam yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit, Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, pada Jumat. Penertiban tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Kapolres Pasaman Barat menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menegakkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya larangan perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Lokasi yang digunakan pelaku berada di area perkebunan, jauh dari permukiman, sehingga memang sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan," ujarnya dalam keterangan resmi di Simpang Empat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gelanggang tersebut telah beroperasi secara berpindah-pindah dengan memanfaatkan lahan perkebunan sawit yang relatif tertutup. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya arena sabung ayam, peralatan pendukung, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Kronologi Penertiban
Penertiban berlangsung pada Jumat sore ketika petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan jajaran Polsek Kinali tiba di lokasi. Menurut keterangan kepolisian, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian berusaha melarikan diri saat aparat datang. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan beberapa orang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas mengamankan sejumlah orang dan barang bukti. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait peran masing-masing," kata Kapolres.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Lokasi yang digunakan pelaku berada di area perkebunan, jauh dari permukiman, sehingga memang sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan."
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Pasaman Barat. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti meningkatnya kasus kekerasan, pencurian, dan perpecahan di tengah masyarakat.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Penyidik menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang perjudian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjerat pelaku, kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik lahan dan penyandang dana. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, akan kami proses sesuai aturan," ujar Kapolres.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian kepada aparat kepolisian terdekat. Menurutnya, partisipasi warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus serupa, terutama karena lokasi perjudian kerap berpindah dan menyamar di balik kegiatan lain.
"Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan masing-masing. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Jajaran Polres Pasaman Barat menyatakan akan meningkatkan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dinilai rawan, terutama kawasan perkebunan dan perbatasan antarnagari, sebagai langkah preventif mencegah munculnya kembali gelanggang serupa.
Sementara itu, Pemerintah Nagari Langgam Saiyo menyambut baik tindakan aparat kepolisian. Pihaknya berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan rasa aman bagi warga di Kecamatan Kinali dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan. Kepolisian menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments (0)