Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandi (37) sebagai tersangka atas kecelakaan tabrakan antarkereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Status hukum tersebut ditetapkan oleh aparat kepolisian menyusul rampungnya pemeriksaan saksi ahli serta evaluasi bukti digital forensik pascatabrakan fatal antara KA relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL Commuter Line.
Konstruksi Hukum dan Jeratan Pidana Masinis
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan konstruksi hukum berlapis terkait dugaan kealpaan dalam mengemudikan sarana perkeretaapian yang berakibat fatal. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan negara, penyidik menyangkakan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 kepada AN. Selain ketentuan pidana umum, masinis tersebut turut disangkakan melanggar ketentuan transportasi yang diatur dalam Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penyidik menyatakan bahwa ancaman hukuman pidana yang membayangi masinis tersebut berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara. Keputusan penahanan serta peningkatan status perkara ke tahap penyidikan formal ini diputuskan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur kelalaian tersangka dalam mengambil tindakan darurat operasional.
Hasil Analisis Forensik Instrumen Data Logger
Temuan teknis kepolisian menyoroti keterlambatan masinis dalam mengaktifkan sistem penghenti laju darurat. Berdasarkan rekaman instrumen data logger lokomotif, tindakan deselerasi baru diambil ketika rangkaian kereta sudah terlampau dekat dengan posisi rangkaian kereta rel listrik di depannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menegaskan perihal keterlambatan pengambilan keputusan teknis tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
"Berdasarkan analisa data logger, masinis melakukan tindakan emergency brake pada jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindar."
Penyidik menegaskan bahwa jarak pengereman darurat sejauh 263 meter terbukti secara ilmiah tidak memadai untuk meredam momentum laju kereta ekspres, sehingga tabrakan keras di emplasemen stasiun tidak terelakkan.
Atensi Parlemen dan Pengawasan Lintas Komisi DPR RI
Penetapan status tersangka terhadap awak kereta api ini memicu perhatian luas dari lembaga legislatif di Senayan. Anggota parlemen dari berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut dan mendorong evaluasi komprehensif terhadap infrastruktur keselamatan rel ganda nasional.
Pimpinan komisi teknis bidang perhubungan dalam rapat internal menyatakan urgensi memanggil otoritas regulator dan operator. Dalam Rapat Pleno pengawasan yang akan datang, parlemen menjadwalkan agenda dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti investigasi kecelakaan ini. Kalangan dewan menegaskan bahwa keputusan hukum terhadap masinis tidak boleh mengesampingkan pengujian terhadap keandalan sistem persinyalan otomatis stasiun.
Sementara itu, kementerian teknis dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menggelar Rapat Koordinasi terbatas guna merumuskan langkah mitigasi risiko pada koridor perlintasan padat lintas Jabodetabek.
Pendampingan Advokasi oleh Operator Perkeretaapian
Menanggapi langkah aparat penegak hukum, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sikap menghormati kewenangan institusi kepolisian dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kendati demikian, perseroan berkomitmen menjamin hak-hak hukum pegawainya selama proses peradilan berlangsung dengan menyediakan tim penasihat hukum resmi untuk mendampingi AN.
Manajemen operator transportasi pelat merah tersebut menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dengan aparat penyidik, sembari menindaklanjuti audit keselamatan internal secara menyeluruh. Langkah pengawasan operasional, simulasi tanggap darurat masinis, serta pengecekan periodik sistem rem lokomotif kini diperketat di seluruh daerah operasi guna mencegah insiden serupa terulang kembali.
Comments (0)