Oct 06, 2026
Politik

Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sanksi Pemecatan ASN Terlibat Penipuan Rekrutmen Damkar

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pen...

Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sanksi Pemecatan ASN Terlibat Penipuan Rekrutmen Damkar

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan rekrutmen petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9), menanggapi laporan pungutan liar yang menjerat oknum pejabat dinas terkait.

Orang nomor satu di lingkungan birokrasi Balai Kota tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, percaloan jabatan, maupun kecurangan administratif dalam proses perekrutan aparatur pemerintah. Gubernur menyatakan mekanisme sanksi tegas akan dijatuhkan secara cepat apabila bukti materiel keterlibatan oknum bersangkutan telah terverifikasi secara valid.

"Kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapa pun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan, saya akan berhentikan sebagai ASN DKI Jakarta," tegas Pramono saat memberikan pernyataan resmi di hadapan awak media.

Langkah disiplin aparatur ini diambil guna memastikan integritas tata kelola kepegawaian di seluruh lini pelayanan publik ibu kota tetap terjaga tanpa adanya kompromi terhadap tindakan melawan hukum.

"Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut," sambung Pramono menegaskan sikap pimpinan daerah.

Penegakan Disiplin Birokrasi Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara

Penegakan aturan etika dan sanksi pemecatan pegawai tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola birokrasi nasional. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, setiap aparatur diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar integritas serta dilarang memanfaatkan wewenang jabatan untuk keuntungan finansial pribadi.

Di tingkat aturan pelaksanaan, tata cara penjatuhan hukuman disiplin berat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang berat dengan motif penipuan rekrutmen terancam sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan tegas ini menjadi preseden penting bagi ribuan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak bermain-main dengan integritas penerimaan pegawai. Menurut gubernur, institusi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran membutuhkan personel profesional yang lolos atas dasar kecakapan riil, bukan melalui transaksi gelap.

Laporan Pidana Penipuan Rekrutmen di Polres Jakarta Timur

Perkara dugaan kecurangan ini mencuat ke publik setelah seorang warga asal Jakarta Timur melaporkan kerugian uang tunai senilai Rp 70 juta kepada pihak kepolisian. Korban mengaku menyetorkan uang puluhan juta rupiah tersebut secara bertahap kepada seorang oknum pejabat Dinas Gulkarmat DKI Jakarta yang menjanjikan posisi kelulusan pasti sebagai petugas pemadam kebakaran.

Merasa dicurangi setelah proses penerimaan selesai tanpa adanya kejelasan pengangkatan kerja, korban memutuskan menindaklanjuti perkara ini ke ranah hukum pidana dengan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses bukti transfer dan komunikasi antara korban dan terlapor untuk memvalidasi sangkaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Inspektorat Pembantu Wilayah DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Daerah langsung diinstruksikan menindaklanjuti proses pembuktian internal secara paralel dengan penyelidikan aparat kepolisian guna menelusuri potensi adanya jaringan percaloan rekrutmen yang terstruktur di dinas teknis tersebut.

Pengawasan Fraksi DPRD dan Pembenahan Tata Kelola Seleksi Pegawai

Polemik dugaan pungli dalam rekrutmen pegawai pemadam kebakaran ini mengundang perhatian serius dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sejumlah perwakilan Fraksi di parlemen daerah meminta Dinas Gulkarmat dan Badan Kepegawaian Daerah membuka transparansi sistem penerimaan pegawai baru secara berkala.

Dalam rapat koordinasi pengawasan bersama jajaran eksekutif, perwakilan Fraksi-Fraksi di dewan menyatakan bahwa sistem penerimaan pegawai lapangan tidak boleh menjadi komoditas bisnis oknum birokrasi. Dewan mendesak agar tahapan evaluasi sistem seleksi dibahas secara terbuka dalam forum rapat kerja komisi maupun sidang Pleno dewan yang membidangi urusan pemerintahan dan aparatur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mematangkan reformasi menyeluruh terhadap sistem penjaringan kerja. Melalui koordinasi yang intensif antara pimpinan dinas, BKD, dan Inspektorat dalam Rapat Koordinasi tingkat pimpinan daerah, seluruh seleksi penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun ASN diwajibkan menggunakan sistem berbasis digital dengan nomor registrasi terbuka, sehingga ruang bagi oknum makelar jabatan dapat ditutup secara permanen demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User