Polisi Temukan Senjata Api di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

Jakarta, Apaberita — Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sejumlah senjata api dan ...

Polisi Temukan Senjata Api di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan

Jakarta, Apaberita — Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Penemuan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Sujatmiko, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa beberapa pucuk senjata api jenis revolver dan pistol, serta sejumlah airsoft gun yang disimpan dalam lemari besi di ruangan pengurus yayasan. "Kami menerima informasi dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas di dalam yayasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan senjata api dan airsoft gun yang tidak dilengkapi dokumen resmi," ujar Kombes Pol Ade Rahmat Sujatmiko.

Berdasarkan keterangan sementara, senjata api yang ditemukan terdiri atas tiga pucuk revolver kaliber 38, dua pucuk pistol semi-otomatis, serta lima unit airsoft gun berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan dibawa ke laboratorium forensik Polda Metro Jaya untuk uji balistik guna mengetahui apakah senjata-senjata itu pernah digunakan dalam tindak pidana. Kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pengurus yayasan dan kepala sekolah setempat.

Kronologi Penemuan dan Langkah Kepolisian

Penemuan ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di halaman yayasan pada Selasa malam, 11 Juni 2025. Petugas kemudian melakukan penggeledahan setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Kamis pagi, Kapolres menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara prosedural dan transparan, dengan melibatkan pengawas internal kepolisian serta perwakilan yayasan.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait kepemilikan senjata tersebut. Namun, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, setiap orang yang memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Kombes Pol Ade Rahmat Sujatmiko. Ia menambahkan bahwa penyidik akan memanggil pengurus yayasan untuk dimintai keterangan secara intensif pada Jumat, 13 Juni 2025.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi izin operasional yayasan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan lainnya. Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk melacak asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata ilegal di Jabodetabek.

Respons Publik dan Imbauan Keamanan

Penemuan senjata api di lingkungan sekolah memicu kekhawatiran di kalangan orang tua murid dan masyarakat sekitar. Beberapa orang tua yang diwawancarai Apaberita di lokasi menyatakan harapannya agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. "Kami sangat terkejut dan khawatir. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak," ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengimbau seluruh pihak, termasuk pengelola yayasan pendidikan, untuk melaporkan setiap kepemilikan benda yang berpotensi membahayakan kepada pihak berwenang. "Kami mengapresiasi laporan warga yang cepat. Keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yayasan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan aksi terorisme. Proses hukum terus berjalan, dan kepolisian menjamin transparansi dalam setiap tahap penyelidikan.

Dalam perkembangan terpisah, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers lanjutan setelah hasil uji balistik keluar, diperkirakan dalam waktu satu minggu. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan tuntas," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User