Sep 29, 2026
Politik

Polisi Tambah Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Senin (27/7). Penetapan ini menjadikan total in...

Polisi Tambah Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Senin (27/7). Penetapan ini menjadikan total individu yang dijerat hukum dalam kasus tersebut mencapai 32 orang.

Langkah tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak terungkapnya kasus pada awal tahun ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka pada kloter pertama bulan April, kemudian 14 tersangka tambahan pada awal Juli 2026.

Penambahan Tersangka Kloter Ketiga

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menyatakan bahwa penetapan kelima tersangka baru itu merupakan hasil dari pemeriksaan saksi secara mendalam. "Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada lima orang lagi," ujar Iptu Apri Sawitri kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa beberapa orang yang semula berstatus saksi kini berubah menjadi tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatan mereka. "Di mana guru TK itu sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi. Namun pada saat itu saat penetapan 14 (tersangka sebelumnya) itu belum masuk karena belum ada saksi yang mengatakan mereka melakukan atau mengetahui," tambahnya.

Peran Masing-Masing Tersangka Baru

Kelima tersangka baru terdiri dari dua orang guru taman kanak-kanak di yayasan yang menaungi daycare tersebut, dua orang pengasuh, dan satu orang pegawai bagian kerumahtanggaan. Iptu Apri merinci peran para guru tersebut. "Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua guru TK itu yang satu melakukan (kekerasan), kemudian yang satu mengetahui dan membiarkan," tegasnya.

Sementara itu, dua pengasuh dan satu pegawai kerumahtanggaan diduga kuat turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga penitipan anak yang berlokasi di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo tersebut. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha bersifat sistemik.

Proses Hukum yang Telah Berjalan

Sebelum penetapan lima tersangka baru ini, berkas perkara 13 tersangka kloter pertama telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu (24/6). Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, dalam konferensi pers di kantornya mengonfirmasi penerimaan tahap dua perkara tersebut. "Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA," kata Hartono.

Dari 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan, termasuk di dalamnya ketua yayasan sekaligus pemilik daycare, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh. Dengan total 32 tersangka, penyidik Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak yang menjadi korban.

Proses rekonstruksi perkara yang digelar pada Selasa (9/6) di lokasi daycare turut menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti. Penyidik menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya dapat mencapai puluhan tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User