Polisi Tahan Tersangka Penusukan Acak di Cibodas Tangerang, Lima Korban Dirawat
Tangerang, 13 Juli 2026 – Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan KM, pria berusia 24 tahun, sebagai tersangka dan menahannya pasca aksi penusukan acak yang menggempar...
Tangerang, 13 Juli 2026 – Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan KM, pria berusia 24 tahun, sebagai tersangka dan menahannya pasca aksi penusukan acak yang menggemparkan kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu sore. Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB itu mengakibatkan lima warga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, satu di antaranya masih berada di ruang ICU dengan kondisi kritis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Komisaris Polisi Andri Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, keterangan saksi yang mencapai 11 orang, serta barang bukti berupa pisau dapur bergagang kayu sepanjang 28 sentimeter yang diamankan langsung dari tangan pelaku.
Kronologi dan Reaksi Cepat Warga
Berdasarkan hasil rekonstruksi sementara, pelaku KM terpantau berjalan kaki menyusuri Jalan Raya Cibodas Raya tanpa alas kaki lalu tiba-tiba menyerang pejalan kaki dan pedagang kaki lima secara membabi buta. Korban pertama, seorang ibu rumah tangga berinisial N, 42 tahun, ditusuk dari arah belakang saat sedang memilih sayuran di lapak pedagang. Selang beberapa detik, pelaku bergerak ke arah selatan dan melukai dua remaja yang tengah duduk di warung kopi serta seorang ojek daring yang sedang menunggu pesanan. Korban kelima, seorang pria paruh baya, berusaha melerai dan mengalami sabetan di bagian perut sehingga harus menjalani operasi darurat.
Reaksi cepat warga yang langsung meneriaki dan mengepung pelaku membuat KM tidak dapat melarikan diri. Petugas Unit Patroli Presisi yang kebetulan berjarak 300 meter dari lokasi tiba dalam waktu kurang dari empat menit dan mengamankan pelaku yang sempat memberontak. "Kami apresiasi keberanian warga yang tidak main hakim sendiri. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Cibodas sebelum diserahkan ke unit reskrim," ujar Kompol Andri.
Status Kesehatan dan Dugaan Gangguan Jiwa
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Kesehatan Jiwa Masyarakat (Puskesmas) setempat, diketahui bahwa KM tercatat pernah menjalani terapi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) beberapa tahun lalu. Keluarga pelaku yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa KM sudah dua kali kabur dari pengawasan setelah menolak mengkonsumsi obat penenang yang diresepkan. "Informasi awal mengarah pada indikasi gangguan jiwa berat, namun kami tetap menunggu hasil observasi tim psikiater yang akan melakukan pemeriksaan mendalam selama proses penahanan," jelas Kompol Andri.
Penyidik menekankan bahwa meski terdapat dugaan gangguan kejiwaan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemeriksaan kejiwaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atau akan direkomendasikan rehabilitasi.
Penanganan Korban dan Jaminan Keamanan
Hingga Senin malam, lima korban masih menerima perawatan medis secara cuma-cuma yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Satu korban yang mengalami luka tusuk pada dinding perut masih dirawat di ruang ICU dengan pengawasan ketat, sementara empat korban lainnya ditempatkan di ruang perawatan biasa dengan kondisi stabil. Pihak rumah sakit memastikan tidak ada korban yang terancam kehilangan nyawa dan seluruh biaya pengobatan telah ditanggulangi oleh instansi terkait.
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang juga menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Senin siang untuk membahas penguatan patroli di titik-titik keramaian, terutama di wilayah Cibodas, Karawaci, dan Periuk. Kompol Andri menambahkan, "Kami sudah menginstruksikan seluruh kapolsek jajaran untuk meningkatkan kehadiran anggota di ruang publik, termasuk menempatkan personel berpakaian preman di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan agar kejadian serupa tidak terulang."
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap KM disambut baik oleh tokoh masyarakat setempat. Ketua RW 05 Kelurahan Cibodas Baru, Haji Yusuf, mengatakan warga kini merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil diamankan. "Kami berharap pengadilan nanti bisa memberikan hukuman yang setimpal, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan jika memang pelaku terbukti memiliki gangguan kejiwaan," ujarnya singkat.
Proses penyidikan terus bergulir. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan tengah memeriksa rekening medis maupun riwayat interaksi pelaku di media sosial guna mengungkap motif pasti di balik aksi brutal tersebut.
Baca juga:
Comments (0)