Jubir Pastikan Satgas PKH Tetap Jalan Meski Ketua Tersangka

Jakarta – Jabatan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kasus Hukum (Satgas PKH) resmi mengalami kekosongan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam ka...

Jul 13, 2026 - 16:31
0 0
Jubir Pastikan Satgas PKH Tetap Jalan Meski Ketua Tersangka

Jakarta – Jabatan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kasus Hukum (Satgas PKH) resmi mengalami kekosongan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024-2025. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Senin (13/7) dan berlaku efektif terhitung sejak saat itu. Meski kursi pimpinan tertinggi satgas kini kosong, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh fungsi dan agenda kerja lembaga tetap berjalan tanpa hambatan.

Penetapan Tersangka dan Dampak Kelembagaan

Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Satgas PKH sejak pembentukannya pada awal 2025, kini berstatus tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan ventilator dan alat pelindung diri (APD) senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. Dalam pernyataannya, KPK menyebut Febrie diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Kekosongan kursi ketua ini memunculkan pertanyaan mengenai keberlangsungan Satgas PKH yang selama ini berperan sebagai koordinator strategis dalam penanganan perkara-perkara hukum berskala besar. Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai respons atas kebutuhan percepatan penyelesaian kasus-kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan lintas lembaga penegak hukum.

Pernyataan Resmi Juru Bicara

Menjawab kegelisahan publik, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers pada Selasa (14/7) di kantor Sekretariat Satgas PKH.

"Kami ingin menegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah tidak serta merta menghentikan fungsi Satgas PKH. Satgas tetap memiliki mekanisme internal yang memastikan seluruh tugas dan fungsi berjalan tanpa gangguan. Kepemimpinan sementara diambil alih oleh Wakil Ketua Satgas hingga ada keputusan lebih lanjut,"
ujar Barita.

Ia menambahkan bahwa Satgas PKH telah menggelar rapat koordinasi internal pada Senin malam, segera setelah informasi penetapan tersangka diterima. Rapat tersebut memutuskan bahwa seluruh program yang telah direncanakan, termasuk supervisi terhadap 12 kasus prioritas di enam provinsi, tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Barita juga menolak anggapan bahwa Satgas PKH akan dibubarkan atau dibekukan.

Sekali lagi saya sampaikan, Satgas PKH adalah institusi negara, bukan milik pribadi. Kelembagaan kami dijamin oleh regulasi,"
tuturnya.

Mekanisme Penggantian Sementara

Sesuai dengan Peraturan Internal Satgas PKH Nomor 3/2025 tentang Kepengurusan dan Tata Kerja, apabila Ketua berhalangan tetap—termasuk karena ditetapkan sebagai tersangka—maka tugas dan wewenangnya dilimpahkan kepada Wakil Ketua hingga diangkat pengganti definitif. Saat ini, posisi Wakil Ketua Satgas PKH dijabat oleh Rico Ricardo Sirait, mantan jaksa senior yang telah berkiprah di dunia penegakan hukum selama lebih dari 25 tahun.

Rico Ricardo Sirait, dalam pernyataan singkatnya, memastikan tidak akan ada transisi yang mengganggu operasional satgas.

"Saya telah menerima arahan dari hasil rapat pleno internal. Seluruh sumber daya manusia, anggaran, dan rencana kerja tetap berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memastikan sinergi yang sudah terbangun tidak terputus,"
kata Rico. Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengusulkan nama-nama calon ketua definitif kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling lambat 30 hari kerja.

Latar Belakang dan Tugas Satgas PKH

Satgas PKH dibentuk sebagai respons atas mandat rapat kabinet terbatas pada 15 Februari 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan supervisi, koordinasi, dan asistensi penanganan perkara-perkara hukum yang memiliki kompleksitas tinggi serta berdimensi lintas negara. Selain itu, Satgas PKH juga bertindak sebagai penghubung strategis antara KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam satu tahun pertama operasionalnya, Satgas PKH telah berhasil mendorong penyelesaian 37 kasus besar, termasuk penyelamatan keuangan negara senilai Rp 8,9 triliun. Beberapa di antaranya adalah kasus mafia tanah nasional, korupsi bantuan sosial, dan pencucian uang lintas yurisdiksi. Keberhasilan ini membuat satgas mendapat apresiasi publik, meskipun juga menuai kritik karena dianggap tumpang tindih dengan kelembagaan yang sudah ada.

Tanggapan Pengamat dan Kepercayaan Publik

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa kekosongan ketua tidak perlu mengganggu kinerja satgas asalkan kepemimpinan sementara dapat menjaga soliditas tim.

"Yang dikhawatirkan bukan kevakuman administratif, melainkan potensi pelemahan kewenangan jika tidak segera diisi. Namun, jika wakil ketua memiliki kapasitas dan legitimasi, operasional tetap bisa berjalan,"
ujarnya. Ia menambahkan, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah justru menjadi ujian bagi netralitas dan integritas Satgas PKH ke depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan pihaknya akan segera memproses penggantian ketua definitif setelah menerima rekomendasi dari tim internal satgas. "Kami tidak ingin ada kekosongan yang berlarut-larut. Dalam waktu satu bulan, nama pengganti akan disahkan melalui keputusan presiden yang baru," ujarnya di Jakarta.

Dengan demikian, meskipun kursi Ketua Satgas PKH resmi kosong, roda organisasi tetap berputar. Publik kini menanti siapa figur yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi strategis tersebut, sekaligus menuntut agar penanganan kasus yang menjerat mantan ketua berjalan transparan dan tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi nasional.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User