Komisi III DPR Serap Masukan Peradi soal RUU Perampasan Aset
Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam rapat dengar pendapat untuk membahas Rancangan Undang...
Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam rapat dengar pendapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Senin (13/7). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan berfokus pada penyerapan masukan dari perspektif profesi advokat terhadap substansi RUU yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat pertama di DPR.
Rapat yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh 47 anggota Komisi III dari sembilan fraksi, serta perwakilan Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Suasana rapat terpantau dinamis dengan sejumlah interupsi dari anggota yang meminta penjelasan teknis.
Dalam sambutannya, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan berat lainnya. “RUU ini adalah amanat reformasi yang harus segera dituntaskan. Kami menginginkan masukan dari Peradi agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi,” katanya.
Peradi Berikan Sejumlah Catatan
Peradi yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Otto Hasibuan, serta sejumlah pengurus pusat, menyampaikan pandangan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) memang diperlukan, namun harus dibangun dengan sistem pengawasan yang ketat. “Kami mengapresiasi langkah DPR. Namun, perlu diatur secara jelas soal kriteria aset yang dapat dirampas, siapa pihak yang berwenang menyatakan perampasan, dan mekanisme keberatan bagi pemilik aset yang dirugikan,” ujar Otto.
Peradi juga menekankan bahwa RUU harus memuat batasan waktu yang pasti dalam proses perampasan serta hak bagi pemilik aset untuk mengajukan pembelaan di pengadilan. Tanpa jaminan tersebut, undang-undang dikhawatirkan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak milik konstitusional.
Poin Krusial RUU Perampasan Aset
Dalam rapat tersebut, Tim Ahli Komisi III memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat penegakan hukum dengan menyasar aset yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun pelakunya belum dipidana. Draf RUU mengadopsi konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana (NCB) yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi: pertama, definisi aset yang dapat dirampas, termasuk aset yang dimiliki oleh pihak ketiga yang diduga sebagai perantara; kedua, mekanisme perampasan in rem versus in personam; ketiga, lembaga yang berwenang mengajukan permohonan perampasan; dan keempat, pengelolaan aset sitaan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Komisi III mencatat, masukan Peradi akan menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Fraksi-Fraksi Dukung Percepatan Pembahasan
Beberapa anggota Komisi III dari berbagai fraksi turut menyuarakan dukungan terhadap percepatan RUU ini. Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan “kartu truf” dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa RUU ini perlu segera disahkan sebelum masa sidang berakhir agar tidak tertunda kembali. “Kita harus mengejar target, karena RUU ini sudah lama dinantikan publik,” ujarnya.
Dari Fraksi Golkar, Robert Kardinal menegaskan pentingnya harmonisasi dengan undang-undang lain seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” katanya.
Harapan Publik dan Lembaga Antikorupsi
Sementara itu, masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi menyambut baik langkah Komisi III. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mendesak agar RUU ini segera disahkan karena banyak kasus korupsi besar yang pelakunya sulit dijerat namun asetnya dapat diidentifikasi. “RUU Perampasan Aset akan menjadi game changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar aktivis antikorupsi, Saut Situmorang, saat dihubungi terpisah.
Ketua Komisi III juga menyampaikan bahwa draf RUU telah melalui kajian akademis dan perbandingan dengan negara lain, termasuk Malaysia dan Australia yang memiliki aturan serupa. “Kami tidak menciptakan sesuatu yang baru sepenuhnya. Kami belajar dari praktik terbaik internasional,” jelasnya.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Di akhir rapat, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Komisi III akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk merampungkan pembahasan RUU. Semua masukan dari Peradi, termasuk kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, akan diakomodasi dalam DIM. “Kami berkomitmen bahwa RUU ini akan komprehensif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan tingkat teknis melalui rapat-rapat berikutnya, dengan target menyelesaikan seluruh DIM dalam waktu dua bulan ke depan. Komisi III juga berencana mengundang praktisi hukum perdata dan akademisi pada rapat selanjutnya untuk memperkaya perspektif.
Baca juga:
Comments (0)