Jokowi Akan Hadiri Sidang, Bawa Ijazah SD hingga Kuliah
JAKARTA, Apaberita – Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk menghadiri secara langsung sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Sury...
JAKARTA, Apaberita – Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk menghadiri secara langsung sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo serta dokter Tifa Adityas. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI, Yakup Hasibuan, di kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (7/7/2026). Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa pekan depan, Jokowi akan membawa seluruh dokumen ijazah asli, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
Langkah tersebut merupakan respons atas tudingan berantai yang menyebut ijazah Jokowi tidak sah. “Klien kami akan hadir sendiri. Semua ijazah asli, dari SD Negeri Tirtoyoso 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sampai ijazah Sarjana Kehutanan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, akan kami bawa dan tunjukkan langsung kepada majelis hakim,” ujar Yakup Hasibuan. Kuasa hukum memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan silang dan membuka seluruh dokumen pendukung yang memperkuat keabsahan riwayat pendidikannya.
Kronologi Perkara dan Tuduhan yang Bergulir
Perkara bermula pada awal 2025 ketika dr. Tifa Adityas melalui kanal media sosialnya menyebarkan narasi bahwa ijazah Joko Widodo merupakan dokumen palsu. Pernyataan itu kemudian diamplifikasi oleh Roy Suryo lewat sejumlah cuitan yang menyasar legalitas ijazah sarjana kehutanan. Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada 12 September 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara, berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada awal 2026. Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada 12 Mei 2026. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama dan sendiri-sendiri membuat dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sidang selanjutnya memasuki fase pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang akan dihadiri langsung oleh Jokowi.
Persiapan Dokumen dan Komitmen Menyambangi Ruang Sidang
Di kediaman Sumber, Jokowi tampak didampingi oleh Yakup Hasibuan, tim kuasa hukum, dan sejumlah relawan. Dokumen ijazah asli yang telah dilegalisasi disimpan di dalam map khusus bertanda tangan dan stempel basah dari institusi pendidikan terkait. Tampak pula salinan ijazah yang telah diverifikasi oleh Kemendikbudristek serta surat keterangan keaslian dari Universitas Gadjah Mada yang ditandatangani langsung oleh Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan. “Ini bukan sekadar memenuhi panggilan hukum, melainkan penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus klarifikasi terbuka. Klien kami tidak pernah menyembunyikan riwayat pendidikannya. Tuduhan yang dilontarkan sangat tendensius dan tidak berdasar,” tegas Yakup.
Sebelumnya, pihak UGM juga telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 10 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan sah Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan, angkatan 1980, dengan Nomor Induk Mahasiswa 80/1027/KT. Klarifikasi tersebut menjadi salah satu bukti kunci yang akan diajukan dalam persidangan. Kuasa hukum menambahkan bahwa kehadiran Jokowi membawa ijazah asli merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab moral untuk menjaga martabat di hadapan publik.
Harapan atas Proses Hukum yang Objektif dan Transparan
Tim kuasa hukum optimistis bahwa bukti otentik yang disertakan akan mematahkan seluruh tudingan yang diarahkan kepada Jokowi. “Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menegakkan keadilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Apa yang dilakukan terdakwa bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang merusak kepercayaan publik,” kata Yakup. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti persidangan secara terbuka dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Agenda sidang yang akan dihadiri Jokowi dijadwalkan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panitera pengadilan menyatakan bahwa pengamanan akan diperkuat mengingat kehadiran mantan presiden diperkirakan menarik perhatian luas. Selain Jokowi, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum siber dan forensik digital untuk memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para terdakwa.
Baca juga:
Comments (0)