Polisi Selidiki Temuan Senjata Api di Yayasan Sekolah Jaksel
Jakarta - Apaberita Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penemuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Tem...
Jakarta - Apaberita Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penemuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Temuan tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan pada pekan ini, dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Sujatmiko, dalam keterangan resminya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/6), membenarkan adanya penemuan barang bukti tersebut. "Kami mengamankan sejumlah senjata api rakitan dan airsoft gun dari sebuah ruangan yang berada di lingkungan yayasan sekolah swasta di kawasan Kebayoran Baru. Saat ini tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Jatanras sedang melakukan pendalaman," ujarnya.
Kronologi Penemuan dan Barang Bukti
Penemuan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu gedung yayasan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua pucuk airsoft gun, serta puluhan butir peluru kaliber 9 milimeter yang disimpan dalam lemari besi di ruangan yang tidak terpakai.
Komisaris Besar Ade Rahmat menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di gudang senjata Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan melakukan uji balistik di laboratorium forensik untuk memastikan apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana. Ini langkah penting untuk mengungkap jaringan peredaran senjata ilegal," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus yayasan, kepala sekolah, dan beberapa staf administrasi. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa ruangan tersebut telah lama tidak digunakan dan hanya dijadikan gudang penyimpanan barang-barang lama. Namun, polisi tidak serta merta menerima keterangan tersebut dan terus melakukan pengembangan.
Keterangan Pihak Yayasan dan Langkah Hukum
Pihak yayasan melalui kuasa hukumnya, Bambang Sutrisno, menyatakan kaget atas penemuan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal-usul senjata api yang ditemukan. "Yayasan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam kepemilikan ilegal ini," kata Bambang dalam konferensi pers singkat di lokasi.
Meski demikian, polisi tetap menerapkan pasal berlapis dalam penyelidikan ini. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Komisaris Besar Ade Rahmat menambahkan bahwa penyidik juga akan memanggil pengelola yayasan secara intensif dalam Rapat Koordinasi internal yang dijadwalkan Kamis (13/6). "Kami akan meminta keterangan lebih mendalam mengenai siapa saja yang memiliki akses ke ruangan tersebut. Semua pihak harus kooperatif agar kasus ini tuntas," tegasnya.
Koordinasi dengan Badan Intelijen dan Pengawasan Senjata
Dalam pengembangan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Divisi Hubungan Masyarakat Polri untuk memetakan potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan lembaga pendidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Djoko Prasetyo, menyatakan bahwa temuan ini menjadi peringatan bagi semua institusi untuk memperketat pengawasan aset dan ruangan yang tidak digunakan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan audit keamanan di sekolah-sekolah swasta lainnya. Ini sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," ujar AKBP Djoko. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta data inventaris ruangan yayasan dan daftar karyawan yang memiliki akses kunci ganda.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap senjata api rakitan untuk mengetahui jejak digital dan sidik jari. Hasil uji balistik diharapkan keluar dalam waktu tujuh hari kerja. Jika terbukti ada keterlibatan pihak tertentu, polisi tidak segan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan bekerja maksimal hingga akar permasalahan ini terungkap," pungkasnya.
Comments (0)