Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Acak di Tangerang
Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku serangkaian aksi penusukan secara acak di sejumlah titik di Kota Tangerang. Pria berinisi...
Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku serangkaian aksi penusukan secara acak di sejumlah titik di Kota Tangerang. Pria berinisial YN (34) tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciledug, Kecamatan Ciledug, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir satu pekan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan unit Reskrim. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu siang.
Kronologi Aksi Brutal
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, aksi penusukan pertama terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Mawar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci. Korban, seorang perempuan paruh baya berinisial SH (52), mengalami luka tusuk di bagian punggung dan harus menjalani perawatan intensif. Pelaku diduga mendekati korban dari belakang dan menusuknya secara tiba-tiba tanpa percakapan apa pun.
Kejadian kedua terjadi tiga hari kemudian, tepatnya Minggu, 13 April 2025, di area Pasar Anyar, Kecamatan Tangerang. Korban kedua, seorang pedagang sayur keliling bernama M (47), mengalami luka robek di lengan kiri. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat berhenti sejenak di depan korban, lalu langsung menusuk dengan pisau lipat sebelum melarikan diri ke arah Jalan Perintis Kemerdekaan.
Insiden ketiga kembali mengguncang warga ketika pada Selasa, 15 April 2025, seorang pelajar SMA berinisial RA (17) menjadi sasaran di sebuah halte bus di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan karena pisau pelaku tersangkut pada tas punggung yang dikenakan korban. Saksi mata yang berada di lokasi berhasil mencatat ciri-ciri pelaku dan melaporkannya ke pos polisi terdekat.
Rekam Jejak dan Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati fakta bahwa YN bukanlah nama asing di lingkungan tempat tinggalnya. Ia tercatat pernah menjalani rawat inap di rumah sakit jiwa dua tahun lalu, meskipun belum ada diagnosis resmi yang menghubungkan kondisi kejiwaannya dengan serangkaian penusukan. Polisi masih mendalami motif pelaku, karena modus operandi yang digunakan menunjukkan pola acak tanpa hubungan personal antara pelaku dan para korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Pratama, menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk mengungkap kondisi mental YN. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah pelaku terganggu jiwanya atau memiliki motif tertentu. Yang jelas, rekaman kamera pengawas di beberapa lokasi telah disahkan sebagai barang bukti,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Mapolres pada Jumat, 18 April 2025, diputuskan untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta hasil gelar perkara yang melibatkan seluruh unsur penyidik dan pengawas internal.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan YN di sebuah kontrakan sempit di Gang Melati, Kelurahan Sudimara, Ciledug. Penangkapan dilakukan pada pukul 02.45 WIB. Saat digerebek, pelaku sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan. Pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksinya ditemukan di bawah bantal.
YN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP apabila terbukti ada unsur perencanaan, meskipun pola acak cenderung mengarah pada tindakan impulsif.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan korban dan mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat diminta tetap tenang, karena pelaku sudah berhasil diamankan dan situasi sudah terkendali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga pelaku dan tenaga medis yang pernah menangani YN. Polres Metro Tangerang Kota juga membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi serupa yang belum dilaporkan.
Baca juga:
Comments (0)