Kasatpol PP DKI Ungkap Oknum Pungli Resahkan Warga Cilincing

Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan pihaknya tengah menangani kasus pungutan liar yang melibatkan oknum di sebuah rumah belajar di ka...

Jul 13, 2026 - 13:42
0 0
Kasatpol PP DKI Ungkap Oknum Pungli Resahkan Warga Cilincing

Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan pihaknya tengah menangani kasus pungutan liar yang melibatkan oknum di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Oknum tersebut dinilai kerap meresahkan warga sekitar karena kerap melakukan pungli kepada para peserta didik maupun orang tua.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Selasa (3/12/2024), Satriadi menyatakan bahwa laporan terkait aktivitas ilegal itu pertama kali diterima pada awal November 2024. Masyarakat yang merasa dirugikan akhirnya memberanikan diri melapor setelah praktik tersebut berlangsung cukup lama.

"Kami menerima aduan langsung dari beberapa orang tua yang anaknya mengikuti program belajar di rumah belajar tersebut. Mereka mengaku diminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan sumbangan sukarela. Padahal, jelas itu adalah pungli," ujar Satriadi.

Pungutan Berkedok Sumbangan

Berdasarkan hasil investigasi awal, oknum yang diduga terlibat mematok tarif hingga Rp75.000 per bulan untuk setiap peserta didik. Uang itu disebut-sebut sebagai dana operasional dan perawatan fasilitas. Namun, tidak ada dasar hukum maupun persetujuan resmi dari pihak terkait yang membenarkan penarikan dana tersebut.

"Kami mendapati bahwa rumah belajar tersebut sebenarnya program swadaya masyarakat yang didukung oleh pemerintah daerah. Jadi, tidak seharusnya ada pungutan seperti itu. Apalagi dilakukan tanpa transparansi," tegas Satriadi.

Beberapa korban mengaku ragu melapor karena khawatir akan ada intimidasi. Namun, setelah Satpol PP membuka kanal pengaduan khusus dan menjamin kerahasiaan pelapor, sejumlah warga bersedia memberikan keterangan secara rinci.

Oknum Dikenal Sering Berulah

Dari penelusuran Satpol PP, oknum yang kini dalam pemeriksaan diketahui bukan kali pertama melakukan pelanggaran. Ia sebelumnya pernah diduga terlibat dalam kasus pungutan ilegal serupa di lokasi lain di Jakarta Utara pada 2023, namun saat itu belum ada tindak lanjut karena minimnya bukti.

"Kali ini kami memiliki alat bukti yang cukup, termasuk catatan transaksi dan saksi langsung. Sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lebih komprehensif," kata Satriadi.

Satriadi menegaskan bahwa oknum tersebut bukan merupakan personel Satpol PP, melainkan pihak swasta yang mengelola rumah belajar. Meski demikian, Satpol PP tetap berwenang melakukan penyelidikan awal karena menyangkut ketertiban umum dan pelayanan masyarakat.

Pemeriksaan Internal Diperkuat

Saat ini, tim dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum bersangkutan. Pemeriksaan juga melibatkan Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara guna menelisik kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami tidak akan berhenti di oknum ini saja. Jika ditemukan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan oknum pemerintahan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Satriadi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, setiap pungutan di fasilitas pendidikan non-formal harus memiliki izin dari dinas terkait. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Berantas Pungli di Sektor Pendidikan

Satriadi menegaskan bahwa pemberantasan pungutan liar di lingkungan pendidikan, termasuk rumah belajar, menjadi salah satu prioritas Satpol PP DKI pada tahun 2024. Pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pungli, termasuk tempat-tempat yang menyelenggarakan pendidikan non-formal. Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktik serupa," imbuhnya.

Sebagai informasi, rumah belajar di Cilincing tersebut melayani sekitar 120 peserta didik dari jenjang SD hingga SMP. Program yang dijalankan meliputi bimbingan belajar dan kelas literasi yang digratiskan oleh pemerintah kota. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat akses pendidikan bagi warga kurang mampu.

"Kami akan pastikan rumah belajar itu kembali beroperasi secara normal tanpa beban biaya apapun bagi siswa," pungkas Satriadi.

Proses pemeriksaan terhadap oknum pelaku pungli dijadwalkan rampung pekan depan. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User