Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bisa Gugurkan Tersangka
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pida...
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan. Kritik tajam ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa Polri menghentikan proses penyidikan dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada institusi asal Febrie.
Detil Pelimpahan Berkas Perkara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kortas Tipikor Polri telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 12 Maret 2025 perihal pelimpahan tahap penyidikan. Surat bernomor SPS/03/III/2025/Kortas itu menyatakan bahwa penyidik Polri menyerahkan kelanjutan penanganan perkara atas nama tersangka Febrie Adriansyah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penghentian penyidikan kasus besar saat ia menjabat Jampidsus. Dalam surat itu disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan demi menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan objektivitas penegakan hukum.
Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, menolak dalih yang digunakan Kortas Tipikor. Ia menekankan bahwa mekanisme pelimpahan perkara yang sudah berstatus penyidikan dan telah menetapkan tersangka tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Dalam sistem peradilan pidana kita, yang diatur dalam KUHAP adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, bukan dari satu penyidik ke penyidik lain di luar mekanisme koordinasi yang diatur undang-undang. Kalau Polri menyerahkan begitu saja perkara yang sudah ada tersangkanya ke Kejaksaan, maka status tersangka itu bisa dianggap gugur karena penyidiknya kehilangan kewenangan,”ujarnya dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta, Kamis (13/3).
Mahfud juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena kasus tersebut kini ditangani oleh institusi yang pernah dipimpin oleh Febrie Adriansyah sendiri.
“Ini bukan hanya soal administrasi penyidikan, tapi soal kepercayaan publik. Bagaimana mungkin Kejaksaan memproses kasus mantan jaksa agung mudanya sendiri tanpa ada benturan kepentingan? Itu akan sangat sulit dan rawan,”tegasnya.
Risiko Gugurnya Status Tersangka
Pernyataan Mahfud MD merujuk pada prinsip hukum bahwa kewenangan penyidikan melekat pada instansi yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ketika Polri menghentikan penyidikan dan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan, maka secara yuridis sprindik di Polri dapat dianggap berakhir. Kejaksaan sebagai penerima tidak serta merta memiliki dasar hukum untuk melanjutkan status tersangka yang sudah ada, kecuali melalui mekanisme pelimpahan penyidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Pasal 6 ayat (2) Perkap itu menyebutkan bahwa pelimpahan penyidikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari atasan penyidik dan dengan pemberitahuan kepada penuntut umum. Praktik yang dilakukan Kortas Tipikor, kata Mahfud, tidak memenuhi syarat formal tersebut.
Jika status tersangka gugur, maka Kejaksaan harus memulai proses dari awal, yakni menerbitkan sprindik baru, mengumpulkan bukti, dan menetapkan tersangka. Hal itu membuka peluang bagi Febrie untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lama yang dianggap tidak sah. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi bisa kembali ke titik nol.
Respons Lembaga Terkait
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Hindro Winarno, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar mendetail. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan pelimpahan sudah sesuai dengan arahan pimpinan dan koordinasi antar-lembaga. Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas yang diterima dan belum dapat memastikan apakah status tersangka bisa langsung digunakan.
“Kami akan kaji dari aspek yuridis dan administrasi. Apakah nanti ada sprindik baru atau melanjutkan, semuanya butuh pembahasan,”ujar Kapuspenkum.
Mahfud MD mengingatkan bahwa jika Kejaksaan melanjutkan kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua proses yang dihasilkan rentan dibatalkan oleh pengadilan. Ia mendesak Polri untuk membatalkan pelimpahan dan menyelesaikan penyidikan sesuai koridor hukum, atau jika memang terdapat kendala kewenangan, menggunakan mekanisme supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK. Publik, kata Mahfud, berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang melibatkan petinggi penegak hukum itu.
Baca juga:
Comments (0)