Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang merenggut nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada ...

Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang merenggut nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Penetapan status hukum ini diumumkan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan gelar perkara pada Minggu (26/7/2026) malam. Dalam paparannya, aparat mengungkapkan bahwa peran ketujuh pelaku tidak seragam, sehingga diklasifikasikan ke dalam empat klaster berbeda guna memudahkan proses pembuktian dan penuntutan.

Tragedi berdarah itu bermula pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah ruas jalan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke kesatuannya, terlibat cekcok mulut dengan sekelompok warga. Percekcokan yang bermula dari kesalahpahaman kecil itu dengan cepat berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal. Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa korban dikeroyok oleh lebih dari lima orang dengan menggunakan tangan kosong, balok kayu, serta senjata tajam seadanya. Prada Arif sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala dan dada.

Empat Klaster Peran Tersangka

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa hasil pendalaman terhadap tujuh tersangka—yang seluruhnya telah diamankan dalam tempo kurang dari 36 jam—menunjukkan adanya pembagian peran yang cukup terstruktur. “Kami tidak melihat ini sebagai aksi spontan yang bersifat monolitik. Ada hierarki dan spesialisasi peran yang kami kelompokkan dalam empat klaster,” ujarnya.

Klaster pertama adalah pihak yang memprovokasi dan merancang (aktor intelektual). Dua orang tersangka diduga kuat sebagai pemicu awal dan perancang aksi, termasuk menyebarkan narasi provokatif melalui pesan berantai yang membuat puluhan warga berkumpul di lokasi kejadian. Klaster kedua meliputi para eksekutor lapangan, yakni tiga tersangka yang secara aktif melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban. Klaster ketiga adalah pihak yang mendokumentasikan serta menyebarluaskan rekaman video pengeroyokan melalui media sosial, yang justru semakin memanas-manasi situasi dan menghambat pertolongan. Satu orang tersangka lainnya masuk dalam klaster keempat, yakni pihak yang menghalangi upaya penyelamatan dengan cara menghadang warga yang mencoba membawa korban ke rumah sakit.

“Masing-masing klaster akan dikenai pasal yang berbeda sesuai dengan kadar keterlibatannya. Untuk eksekutor kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 338 subsider 351 ayat (3). Sementara untuk provokator dan perekam video juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kombes Ade Ary.

Barang Bukti dan Penangkapan Kilat

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebilah golok, balok kayu sepanjang 70 sentimeter, tiga unit telepon seluler yang berisi percakapan perencanaan dan rekaman aksi, serta pakaian pelaku yang masih berlumuran darah. Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, tidak lepas dari kerja sama cepat antara kepolisian, aparat kewilayahan, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Tangerang yang terpasang di sekitar lokasi.

Sementara itu, pihak TNI melalui Kolonel Inf. Joko Purwanto, Kepala Penerangan Kodam Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kepercayaan itu semakin besar karena penanganan berlangsung transparan dan para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers terpisah di Makodam Jaya. Ia juga menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum dan meminta seluruh prajurit menahan diri agar tidak terprovokasi oleh kejadian ini.

Masyarakat Diminta Tenang

Kasus yang menyita perhatian publik ini sempat memunculkan gelombang kemarahan di media sosial, terutama setelah tersebarnya video amatir yang merekam detik-detik pengeroyokan terhadap Prada Arif. Menyikapi hal itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu proses penyidikan. “Kami mengingatkan bahwa menyebarkan konten kekerasan melanggar UU ITE dan bisa dipidana. Serahkan seluruh proses hukum kepada aparat,” tegas Kombes Ade Ary.

Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila fakta persidangan mengarah ke keterlibatan pihak lain. Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara tengah dikebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User