Oct 14, 2026
Politik

Polisi Dalami Kasus Petasan Maulid di Jaksel, Saksi Diperiksa

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami peristiwa penyalaan petasan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam pada perayaan Maulid N...

Polisi Dalami Kasus Petasan Maulid di Jaksel, Saksi Diperiksa

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami peristiwa penyalaan petasan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan seorang anak mengalami kejang, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun di Jakarta, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Pemeriksaan tersebut mencakup panitia penyelenggara perayaan, warga sekitar, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui asal-usul petasan yang dinyalakan. Kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa dimaksud.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian, termasuk dari mana petasan tersebut diperoleh dan siapa yang menyalakannya," demikian pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Kronologi Peristiwa dan Korban

Peristiwa tersebut terjadi saat rangkaian kegiatan perayaan Maulid Nabi berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk di Pondok Pinang. Menurut keterangan yang dihimpun, petasan dinyalakan secara terus-menerus selama kurang lebih satu jam sehingga menimbulkan bunyi ledakan yang sangat keras dan mengganggu ketenangan warga. Dalam situasi tersebut, seorang anak dilaporkan mengalami kejang dan memerlukan penanganan medis.

Kepolisian menyatakan bahwa kondisi korban saat ini tengah ditangani oleh pihak keluarga dan tenaga kesehatan. Penyidik juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk sisa-sisa petasan yang ditemukan di lokasi, keterangan saksi mata, serta rekaman yang mungkin dimiliki warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penyalaan petasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru melanggar aturan.

"Korban sudah mendapatkan penanganan. Kami akan mendalami apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan dampak bagi warga, khususnya anak tersebut," ujar sumber kepolisian.

Aturan dan Penindakan Hukum

Dalam konteks penegakan hukum, penyalaan petasan di wilayah permukiman diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik akan menentukan status perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta bukti fisik yang dikumpulkan. Apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebaliknya, apabila peristiwa terjadi akibat kelalaian yang bersifat administratif, penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pengurus lingkungan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan perayaan. Petasan dinilai memiliki risiko tinggi, terutama di kawasan padat penduduk yang dihuni banyak anak dan lansia. Imbauan tersebut disampaikan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Respons dan Langkah Lanjutan

Pihak kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, serta panitia perayaan guna memperoleh keterangan yang komprehensif. Rapat koordinasi internal disebut telah dilakukan untuk memetakan langkah penyelidikan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain yang dianggap mengetahui peredaran petasan di wilayah tersebut.

Selain itu, aparat akan memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan permukiman, khususnya pada momen-momen perayaan keagamaan yang biasa diiringi aktivitas warga hingga larut malam. Langkah preventif ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka. Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalaan petasan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

"Kami akan menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas pihak kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User