Polisi Buru Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Pengelola Hiburan Malam
Polisi tengah memburu Basri Lewaimang, seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Provinsi K...
Polisi tengah memburu Basri Lewaimang, seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pengejaran tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemburuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengembangan penyidikan kasus narkotika yang tengah berjalan. Petugas menegaskan bahwa pencarian masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran lokasi persembunyian, serta pendalaman data pergerakan yang bersangkutan di beberapa tempat.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada aparat terdekat," demikian disampaikan petugas kepolisian kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Peran Ganda Pengelola Tempat Hiburan Malam
Keberadaan Basri Lewaimang menjadi sorotan karena ia diduga menjalankan peran ganda, yakni sebagai pengelola sekaligus pihak yang memasok narkotika bagi pengunjung tempat hiburan tersebut. Tempat hiburan malam kerap dijadikan kedok untuk memperlancar transaksi karena aktivitasnya berlangsung di luar jam kerja umum dan melibatkan banyak orang. Kondisi tersebut, menurut petugas, menyulitkan pengawasan sekaligus membuka celah bagi peredaran barang haram.
Kendati demikian, aparat menegaskan bahwa pengelolaan tempat hiburan tidak serta-merta berstatus melanggar hukum. Yang menjadi persoalan adalah dugaan pemanfaatan usaha tersebut sebagai sarana peredaran narkotika. Kepolisian menyatakan akan memeriksa seluruh aspek, termasuk izin usaha dan penerapan aturan internal tempat hiburan yang bersangkutan, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyelidikan terhadap pengelola tempat hiburan semacam ini, lanjut petugas, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prosedur dan bukti permulaan yang cukup. Keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan semata.
Batam dan Kerawanan Peredaran Narkotika
Batam dikenal sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena posisinya sebagai kota perdagangan dan transit dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan kawasan ini rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika. Karena itu, operasi pemberantasan di wilayah Kepulauan Riau kerap dilakukan secara terpadu lintas instansi melalui Rapat Koordinasi antara kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berulang kali menggagalkan upaya penyelundupan dan menangkap sejumlah tersangka dari berbagai lapisan. Pengungkapan kasus yang melibatkan tempat hiburan malam juga bukan kali pertama terjadi. Namun demikian, petugas mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika menuntut kesinambungan, mengingat jaringan peredaran kerap membentuk rantai baru setelah satu mata rantai berhasil diputus.
Jerat Hukum Berdasarkan UU Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan memproduksi, mengedarkan, hingga menjual narkotika golongan I diancam pidana berat. Ketentuan Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku yang perbuatannya melibatkan narkotika dalam jumlah besar.
Selain itu, Pasal 132 mengatur pemberatan hukuman bagi setiap orang yang bersekongkol atau berperan dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ketentuan ini relevan mengingat dugaan keterlibatan Basri Lewaimang tidak berdiri sendiri, melainkan diduga bagian dari jaringan yang lebih luas. Polisi menyatakan pendalaman keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi orang yang sedang diburu aparat, karena tindakan tersebut dapat dijerat sebagai perintangan penyidikan. Sebaliknya, informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu mempercepat proses penangkapan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Basri Lewaimang belum berhasil diamankan. Petugas menegaskan bahwa operasi pemburuan akan terus berjalan sampai yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara hukum. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Comments (0)