Polisi Bongkar Peredaran Senjata Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Puluhan Airgun Diamankan
Apaberita.com, Jakarta – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi yang digela
Apaberita.com, Jakarta – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik perdagangan senjata ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi yang digelar Selasa (5/5/2026) malam, petugas menyita sedikitnya 30 pucuk senapan angin (airgun) berbagai merek bersama puluhan butir amunisi dan kelengkapannya. Pengungkapan ini menambah panjang daftar peredaran senjata tak resmi yang kerap terjadi di wilayah perbatasan pelabuhan.
Kapoksahli Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai transaksi jual beli senjata lewat aplikasi pesan WhatsApp. “Tim menerima informasi pagi hari, lalu langsung melakukan profiling nomor yang diduga milik penjual. Dari komunikasi singkat, kami pastikan pelaku siap mengirimkan barang pesanan,” ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (6/5/2026).
Teknik Undercover Buy
Untuk menjerat pelaku, Unit III Satreskrim memakai teknik undercover buy—anggota menyamar sebagai pembeli. Petugas menghubungi pelaku via WhatsApp dan memesan satu unit airgun jenis WG 321 Hitam ‘Non Bloback’ (tanpa kokang) kaliber 6mm bertenaga CO₂. “Kami pilih barang yang paling diminati di pasar gelap, dan pelaku langsung menyanggupi dengan harga bersaing. Transaksi diatur lewat pertemuan langsung di warung kopi dekat pintu masuk pelabuhan,” jelas AKP Pandu.
“Saat bertemu, petugas langsung tunjukkan uang tunai sebagai bukti keseriusan. Begitu barang diserahkan, tim langsung mengamankan pelaku berikut airgun yang sudah disiapkan. Dari situ kami lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa pelaku, dan hasilnya mengejutkan. Kami temukan 32 pucuk airgun berbagai model, 200 butir peluru kaliber 6 mm, 10 tabung gas CO₂, serta beberapa buku panduan perakitan,” paparnya menambahkan.
Dari pendalaman, polisi mengidentifikasi pelaku inisial R (42), warga Kelurahan Koja, Jakarta Utara. R diduga menjalankan bisnis ilegal ini lebih dari setahun dengan memanfaatkan celah pengiriman barang di area pelabuhan. Modusnya: membeli airgun dari pemasok luar daerah secara daring, lantas memasarkannya melalui forum jual beli dan grup WhatsApp tertutup. Pelaku mengaku menjual satu unit airgun seharga Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, bergantung spesifikasi. Selain pesanan lokal, R juga mengirimkan senjata ke beberapa kota di Jawa dan Sumatera melalui jasa ekspedisi dengan penyamaran sebagai onderdil mesin atau mainan.
Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih besar, karena jumlah barang bukti cukup banyak dan ada indikasi aliran dana dari berbagai daerah. “Kami tak menutup kemungkinan pelaku berafiliasi dengan kelompok tertentu atau setidaknya punya pemasok tetap. Penyidikan terus berlanjut,” tegas AKP Pandu.
Apaberita.com mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli senjata airgun tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, airgun berkaliber besar dengan tenaga CO₂ atau mesin pegas bisa menimbulkan luka serius bahkan kematian. “Kami minta warga melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya. Hingga kini, R masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan di laboratorium forensik untuk uji lanjut.
Comments (0)