Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardiyanto Buka Suara Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden
Yogyakarta – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardiyanto, akhirnya angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan ter
Yogyakarta – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardiyanto, akhirnya angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ditemui di kampus UGM, Sleman, pada Kamis (25/6/2026), Tiyo menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan yang diperlukan. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa ia akan menghindar dari proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut pantauan Apaberita.com di lokasi, Tiyo tampak tenang dan terbuka saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan mempersulit penyelidikan. “Apabila kita dipanggil pihak kepolisian, ya kita akan datang. Apabila kita dimintai keterangan, ya kita akan berikan,” ujarnya dengan nada datar namun tegas. Ia juga tidak menampik atau membenarkan secara langsung terkait substansi dugaan penghinaan tersebut, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penegakan hukum.
Laporan Bareskrim dan Dugaan Pelanggaran
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiyo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataannya yang dinilai melecehkan kepala negara. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan status tersangka. Namun, laporan ini langsung menuai polemik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa dan pegiat kebebasan berpendapat.
Tiyo sendiri dikenal sebagai figur yang vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, baik selama menjabat sebagai Ketua BEM UGM maupun setelah masa jabatannya berakhir. Beberapa kalangan menilai langkah hukum ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dari kampus. Meski demikian, Tiyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai motif di balik laporan tersebut dan memilih menunggu proses resmi dari kepolisian.
“Apabila kita dipanggil pihak kepolisian, ya kita akan datang. Apabila kita dimintai keterangan, ya kita akan berikan.” – Tiyo Ardiyanto, mantan Ketua BEM UGM.
Respons Kampus dan Mahasiswa
Pihak UGM melalui Biro Hukum dan Organisasi menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini, namun menegaskan bahwa universitas tidak dapat mengintervensi proses hukum yang menjerat mahasiswanya. Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta juga mulai menyuarakan solidaritas mereka, dengan menyebut bahwa laporan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Di sisi lain, para pendukung pelaporan menyambut baik langkah hukum yang diambil, dengan alasan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk ketika menyangkut dugaan penghinaan terhadap presiden. Mereka berharap proses ini dapat berjalan objektif dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Tiyo kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan itikad baik. “Kami tidak akan lari. Kami sampaikan saja apa adanya nanti,” tutupnya singkat sebelum meninggalkan kerumunan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih merencanakan pemanggilan terhadap Tiyo dan sejumlah saksi terkait. Publik pun menanti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil dalam perkara ini.
Comments (0)