JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi sebanyak belasan kali di wilayah hukum tersebut. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Barat, berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dijerat dalam kasus serupa. "Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lebih dari sepuluh lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Menurut keterangan kepolisian, duo pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang telah direncanakan secara sistematis. Keduanya terlebih dahulu memetakan lokasi parkir yang dinilai minim pengawasan, seperti halaman perkantoran, area pertokoan, dan gang permukiman padat penduduk. Setelah target ditentukan, salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lain bertindak sebagai pengawas yang memantau situasi sekitar.
Modus Operandi yang Terstruktur
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya, kedua pelaku menerapkan pembagian peran yang jelas. "Pelaku pertama bertugas membuka kunci kontak dengan alat khusus, sedangkan pelaku kedua mengawasi keadaan sekitar dan memastikan tidak ada pemilik maupun saksi yang melihat. Setelah mesin menyala, kendaraan langsung dibawa kabur dalam hitungan detik," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut tidak dijual di wilayah Jakarta, melainkan dikirim ke luar kota melalui perantara. Polisi menduga terdapat jaringan penampung yang menerima barang hasil kejahatan tersebut. "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menampung kendaraan hasil curian. Saat ini penyidikan terus dikembangkan," tegas Kasat Reskrim.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain dua unit sepeda motor yang belum sempat dijual, seperangkat kunci letter T, kunci kontak palsu, serta rekaman kamera pemantau di beberapa lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan perantara penjualan.
Rangkaian Aksi di Sejumlah Lokasi
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir dengan target yang berpindah-pindah. Wilayah Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng, dan Kalideres disebut menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran. Rata-rata mereka beraksi pada dini hari hingga menjelang subuh, ketika aktivitas warga dan pengawasan keamanan lingkungan menurun.
Polisi mencatat bahwa dari belasan aksi tersebut, sebagian kendaraan berhasil dijual, sementara lainnya masih dalam proses pengiriman saat penangkapan dilakukan. Nilai kerugian akibat aksi duo pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, berdasarkan laporan para korban yang telah membuat pengaduan resmi ke kepolisian.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan. "Kami mengingatkan warga agar menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang terpantau kamera pengawas atau memiliki petugas jaga. Pencegahan dini sangat menentukan," tuturnya.
Pengembangan Penyidikan dan Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap. Penyidik tengah menelusuri alur distribusi kendaraan hasil curian serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk memetakan pergerakan jaringan tersebut.
Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan keduanya sebelum beraksi kembali di wilayah Jakarta Barat.
Comments (0)