JAKARTA — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, resmi melaporkan tiga orang ke aparat penegak hukum terkait penyebaran narasi dugaan aliran dana ilegal dan suap dalam penyelenggaraan Muktamar NU. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya menelusuri berbagai informasi yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi dan tidak berdasar.
Gus Ipul menegaskan bahwa laporan itu merupakan bentuk tanggung jawab hukum untuk menjaga marwah organisasi. Menurutnya, tuduhan mengenai adanya dana korupsi yang membiayai muktamar sama sekali tidak benar dan tidak memiliki bukti. "Kami melaporkan tiga orang yang menyebarkan narasi seolah-olah ada dana ilegal dalam muktamar. Ini fitnah yang harus diuji secara hukum," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
"Tidak ada aliran dana korupsi dalam penyelenggaraan muktamar. Seluruh pembiayaan bersumber dari mekanisme resmi organisasi dan kontribusi yang sah," tegas Gus Ipul.
Penelusuran Internal dan Dasar Hukum
Menurut Gus Ipul, sebelum melaporkan ketiga pihak tersebut, PBNU lebih dahulu melakukan penelusuran internal melalui Rapat Koordinasi dan pengumpulan bukti digital. Hasilnya, narasi yang beredar dinilai memuat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan palsu yang merugikan institusi keagamaan.
Laporan tersebut disampaikan dengan membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, rekaman video, serta dokumen yang memuat narasi dugaan suap. Gus Ipul berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan itu secara profesional dan transparan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan," tandasnya.
Penegasan soal Transparansi Muktamar
Gus Ipul juga menegaskan bahwa penyelenggaraan muktamar selama ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menyatakan bahwa seluruh rangkaian acara, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, melibatkan panitia resmi yang bekerja berdasarkan keputusan organisasi. Berdasarkan ketentuan organisasi, setiap penggunaan anggaran harus melalui persetujuan forum yang ditetapkan dalam rapat pleno.
Ia menambahkan, tuduhan adanya suap kepada peserta muktamar merupakan narasi yang berulang dan tidak pernah dibuktikan. "Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti, silakan sampaikan melalui jalur hukum. Jangan menyebarkan tuduhan di ruang publik tanpa dasar," kata Gus Ipul. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti setiap upaya yang merusak reputasi NU.
Respons dan Imbauan Menjaga Etika Publik
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk warga NU, untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat. Ia menyatakan bahwa perbedaan pandangan politik atau organisasi adalah hal wajar, tetapi tidak boleh diwujudkan dalam bentuk penyebaran informasi bohong. "Mari gunakan bahasa yang santun dan berpegang pada data. Jangan sampai perbedaan sikap merusak ukhuwah," ujarnya.
Ia memastikan bahwa PBNU akan terus mengawal proses hukum atas laporan tiga orang tersebut. Gus Ipul juga menyatakan kesiapan dirinya untuk diperiksa apabila diperlukan guna menjelaskan duduk perkara pembiayaan muktamar. "Kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan. Yang penting, tuduhan tanpa bukti tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ketiga pihak yang dilaporkan. Aparat penegak hukum disebut akan mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak.
Comments (0)