Polisi Ancam Indra Kenz 20 Tahun Penjara Kasus Binomo
Jakarta — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan binary option melalui platform Binomo. Penetapan status hukum ter...
Jakarta — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan binary option melalui platform Binomo. Penetapan status hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Maret 2022. Dalam paparan resmi itu, penyidik menyatakan bahwa tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Indra Kenz dihadirkan langsung di hadapan awak media dengan pengawalan personel kepolisian. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan dan menjalani pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh pejabat penyidik Bareskrim Polri yang memaparkan kronologi perkara, sejumlah barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka dijerat dengan ketentuan berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kombinasi pasal tersebut membuka ruang penjatuhan pidana maksimal dua dekade penjara.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," ujar penyidik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti dinilai memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diamanatkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologi dan Objek Dugaan Kerugian
Perkara ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian finansial setelah mengikuti kegiatan promosi perdagangan binary option di platform Binomo. Para pelapor mendalilkan adanya janji keuntungan tetap yang disampaikan melalui kanal media sosial dan konten digital. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan akhirnya meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penerapan rezim antipencucian uang untuk menelusuri pergerakan dana kepada pihak ketiga, termasuk pembelian barang bergerak dan tidak bergerak.
Penyidik menyatakan bahwa penghitungan nilai kerugian masih dilakukan secara berjenjang bersama ahli. Meski demikian, nilai sementara yang dihimpun dari keterangan para korban telah tercatat dalam berkas penyidikan sebagai dasar tuntutan penggantian kerugian.
Langkah Lanjutan Penyidik
Sejumlah agenda pemeriksaan tambahan disiapkan, termasuk pemanggilan saksi dari kalangan influencer, afiliasi pemasaran, serta penyedia jasa pembayaran. Penyidik juga berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperoleh data transaksi lintas negara apabila ditemukan indikasi aliran dana ke luar yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain yang diduga turut membantu, menyuruh, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Penelusuran aset dan pemblokiran rekening disebut sebagai langkah prioritas guna mengoptimalkan pemulihan hak korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan diri melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Penyidik menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi Masyarakat
Menyikapi maraknya promosi instrumen investasi berisiko tinggi, penyidik mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap tawaran keuntungan tetap yang tidak wajar. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas produk dan penyelenggara kepada otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.
Perkara ini menjadi atensi publik nasional mengingat skala korban dan besarnya perhatian media. Proses hukum akan berlanjut melalui tahap pelimpahan berkas, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan negeri. Kepolisian menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara secara tuntas dan akuntabel demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Comments (0)