Polisi Amankan Sedan BMW Tanpa Pemilik di JLNT Antasari

Jakarta Selatan — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan sebuah sedan mewah BMW yang terparkir tanpa pemilik di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, tepatnya di ruas menuju Blok M, pada...

Jul 13, 2026 - 13:39
0 0
Polisi Amankan Sedan BMW Tanpa Pemilik di JLNT Antasari

Jakarta Selatan — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan sebuah sedan mewah BMW yang terparkir tanpa pemilik di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, tepatnya di ruas menuju Blok M, pada Minggu (13/7/2026). Kendaraan berwarna gelap itu ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam, seluruh kaca tertutup rapat, dan bodi mobil telah diselimuti debu tebal. Tidak ditemukan satu pun identitas pemilik ataupun surat kendaraan di dalam kabin, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan tindakan penderekan demi kelancaran lalu lintas dan keamanan. Langkah tegas ini diambil setelah upaya mencari pemilik melalui penelusuran nomor rangka dan mesin di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil selama lebih dari enam jam.

Kronologi Penemuan yang Mencurigakan

Informasi awal diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 06.30 WIB melalui laporan masyarakat. Sejumlah pengendara yang melintas di JLNT Antasari mengaku curiga terhadap mobil sedan BMW yang terparkir di bahu jalan layang tanpa menyalakan lampu hazard. Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah bertugas di sektor tersebut langsung meluncur ke lokasi. Setibanya di titik yang dimaksud, petugas mendapati mobil dengan plat nomor B 2873 TJA tersebut benar-benar kosong. Pemeriksaan visual menunjukkan keempat pintu terkunci, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada kaca atau lubang kunci, dan mesin dalam kondisi mati total. Debu yang menempel di kap mesin dan atap kendaraan memberikan indikasi kuat bahwa mobil telah ditinggalkan di lokasi tersebut setidaknya selama dua hingga tiga hari.

Prosedur Pengamanan Sesuai Prosedur Tetap

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Prasetyo, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan Pasal 129 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Penanganan Kendaraan Tanpa Awak. "Kami tidak bisa serta-merta memindahkan kendaraan tanpa prosedur. Tahapannya, kami lakukan pengecekan fisik, pemotretan TKP secara detail, pencatatan dalam berita acara yang ditandatangani dua orang saksi dari pengguna jalan, serta pengumuman melalui pengeras suara patroli di sekitar lokasi," menyatakan AKBP Andi di Mapolres Jakarta Selatan. Setelah seluruh prosedur administratif dan teknis terpenuhi, mobil sedan itu diderek menggunakan kendaraan derek resmi Satlantas menuju halaman parkir pengamanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada pukul 14.10 WIB.

"Kami tidak bisa serta-merta memindahkan kendaraan tanpa prosedur. Tahapannya, kami lakukan pengecekan fisik, pemotretan TKP secara detail, pencatatan dalam berita acara yang ditandatangani dua orang saksi dari pengguna jalan, serta pengumuman melalui pengeras suara patroli di sekitar lokasi."

Penelusuran Identitas dan Langkah Lanjutan

Penelusuran identitas pemilik dilakukan dengan memeriksa basis data registrasi kendaraan bermotor milik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari hasil penelusuran sementara, alamat pemilik pertama terdaftar di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, saat dikunjungi petugas, alamat tersebut merupakan rumah kontrakan yang telah ditinggalkan penghuninya sejak tiga bulan lalu. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kemudian dilibatkan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kendaraan tersebut dengan tindak pidana pencurian, atau bahkan menjadi alat dalam kejahatan lain. Kendati tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam kabin mobil, penyelidikan tetap diperluas dengan melacak riwayat penjualan dan kepemilikan kendaraan melalui showroom resmi BMW di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Santosa, dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa hingga Senin (14/7/2026) siang belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik yang datang melapor. "Kami mengimbau pemilik kendaraan atau pihak yang mengetahui keberadaan pemilik untuk segera menghubungi Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa dokumen asli berupa STNK dan KTP sesuai data registrasi. Jika dalam waktu 120 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengklaim, maka sesuai Peraturan Kapolri, kendaraan akan diproses lelang sebagai Barang Temuan Kepolisian," menyatakan Kompol Budi. Pihaknya juga telah menyebarluaskan foto kendaraan dan lokasi temuan melalui media sosial resmi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempercepat proses identifikasi.

Gangguan Lalu Lintas dan Respons Masyarakat

Keberadaan sedan BMW tak bertuan tersebut sempat menimbulkan keluhan dari para pengguna JLNT Antasari. Sejumlah pengemudi mengaku mengurangi kecepatan mendadak karena terkejut dengan adanya kendaraan yang stop di bahu jalan tanpa penanda. Petugas PJR yang berjaga di sekitar lokasi terpaksa melakukan pengaturan lalu lintas tambahan untuk mencegah potensi tabrakan beruntun, terutama pada jam sibuk pagi. Salah seorang pengguna jalan, yang tidak bersedia disebutkan namanya, menyampaikan bahwa dirinya sempat memberikan laporan kepada Call Center 110 setelah melintas dan merasa tidak wajar ada mobil mewah terparkir begitu saja di ketinggian jalan layang tanpa aktivitas apapun di sekitarnya.

Dari pantauan Apaberita di lapangan, kondisi mobil setelah diamankan di Mapolres menunjukkan bahwa velg dan spion dalam kondisi utuh, ban masih bertekanan normal, dan tidak ada bekas tabrakan di bodi depan maupun belakang. Mesin dan transmisi dipastikan masih berfungsi setelah dilakukan uji coba oleh tim derek dengan membuka akses dari bagian bawah dashboard. Total jam kerja petugas sejak penemuan hingga pengamanan akhir tercatat selama 7 jam 40 menit, mencakup waktu pengecekan, pembuatan berita acara, pemanggilan derek, dan pengangkutan menuju halaman Polres. Biaya derek dan penyimpanan sementara dibebankan kepada kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User