Polda Metro Tetapkan Lima Tersangka Jaringan Hoaks Politik

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks yang beroperasi secara terorganisas...

Polda Metro Tetapkan Lima Tersangka Jaringan Hoaks Politik

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks yang beroperasi secara terorganisasi pada Senin (27/7/2026). Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Fikri Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta. Kelima tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang dengan sengaja menciptakan dan menyebarluaskan konten palsu berskala luas untuk menciptakan keresahan publik dan mendeligitimasi proses demokrasi yang tengah berjalan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, kami telah meningkatkan status lima orang dari saksi menjadi tersangka dalam perkara sindikat penyebaran informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat," ujar Kombes Pol. Fikri Ardiansyah. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi siber intensif yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol. Fikri Ardiansyah memaparkan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai produksi dan distribusi konten hoaks. Tersangka pertama, berinisial RAM (41), bertindak sebagai pemodal dan koordinator utama jaringan. Tersangka kedua, DHS (35), berperan sebagai direktur kreatif yang merancang narasi-narasi provokatif. Dua tersangka lainnya, YNW (29) dan ASP (31), bertugas sebagai penulis dan editor konten yang mengubah fakta-fakta dasar menjadi berita palsu yang tampak meyakinkan. Sementara itu, tersangka kelima, MFR (27), merupakan operator teknis yang mengelola ribuan akun media sosial anonim dan bot untuk menyebarkan konten tersebut secara masif.

Pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah besar barang bukti digital dan fisik dari tiga lokasi penggeledahan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 14 unit telepon seluler, 8 unit laptop dan komputer, 3 server pribadi, 12 kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas palsu, serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana dari pihak-pihak yang diduga berkepentingan. "Kami menemukan lebih dari 4.000 akun media sosial yang dikendalikan oleh jaringan ini untuk memperkuat pengaruh narasi yang mereka bangun. Ini adalah operasi yang sangat terencana dan rapi," tambah Kombes Pol. Fikri.

Modus Operandi Jaringan Terstruktur

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dengan modus operandi yang kompleks. Kelompok ini merekrut penulis lepas melalui platform daring dengan iming-iming bayaran tinggi untuk memproduksi artikel-artikel yang menyudutkan lembaga penyelenggara pemilu dan figur politik tertentu. Konten yang telah melalui proses editorial kemudian dipublikasikan melalui portal berita abal-abal yang sengaja didesain menyerupai situs berita resmi nasional. Setelah itu, tim operator MFR akan menyebarkan tautan konten tersebut melalui ribuan akun anonim di berbagai platform media sosial secara simultan menggunakan perangkat lunak otomatisasi.

Beberapa isu hoaks yang telah berhasil diidentifikasi oleh penyidik antara lain kabar bohong tentang peretasan besar-besaran terhadap data server Komisi Pemilihan Umum, rekayasa hasil pemilu fiktif dengan menyertakan data seolah-olah dari hasil survei lembaga kredibel, hingga kabar meninggalnya beberapa tokoh nasional yang dikemas dalam format berita duka. Kombes Pol. Fikri menekankan bahwa motif dari penyebaran hoaks ini tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga terdapat motif ekonomi dan politik yang saling bertautan. "Dari penelusuran aliran dana, kami mengindikasikan adanya pendanaan dari sejumlah oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dalam kontestasi politik mendatang," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Polda Metro Jaya saat ini masih memburu satu orang tersangka lain yang berstatus buron dan diduga merupakan penghubung utama antara jaringan ini dengan para pemodal di luar struktur inti. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Humas Mabes Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 30 situs web palsu yang terafiliasi dengan sindikat ini.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan yang berlapis untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai penyebaran hoaks di Indonesia. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang penyiaran berita palsu yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana ilegal yang diterima oleh para tersangka," tegas Kombes Pol. Fikri Ardiansyah. Penetapan pasal-pasal ini diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dan gelar perkara pleno yang melibatkan satuan kerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat ini, kelima tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User