Polda Metro Persilakan Keluarga Lapor Kematian Sutrimo

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh keluarga almarhum Sutrimo, warga yang meninggal dunia pascabentrokan di ka...

Polda Metro Persilakan Keluarga Lapor Kematian Sutrimo

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh keluarga almarhum Sutrimo, warga yang meninggal dunia pascabentrokan di kawasan Jalan Tambak. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa institusinya memberikan ruang sepenuhnya bagi pihak keluarga untuk mengajukan pengaduan formal apabila menemukan ketidakwajaran dalam proses kematian korban tersebut.

"Kami mempersilakan keluarga almarhum untuk menyampaikan laporan resmi jika terdapat indikasi yang janggal. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Pernyataan ini menegaskan sikap proaktif kepolisian dalam merespons dinamika sosial yang masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kondisi Jalan Tambak Dinyatakan Kondusif

Berdasarkan data yang dihimpun, situasi di Jalan Tambak telah dinyatakan sepenuhnya terkendali pasca-bentrokan maut yang terjadi pada akhir pekan lalu. Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan satuan Brimob telah melakukan pengamanan intensif selama 72 jam terakhir untuk memastikan tidak ada potensi konflik susulan. 137 personel dikerahkan dalam operasi pengamanan tersebut, dengan 12 titik pengawasan yang tersebar di sepanjang jalan dan gang-gang sempit di sekitarnya.

"Kami mencatat nihil insiden sejak patroli rutin ditingkatkan. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk meredam gejolak emosional warga. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani oleh tiga perwakilan kelompok masyarakat pada Minggu (26/7/2026) malam.

Prosedur Laporan bagi Keluarga Korban

Budi Hermanto menjelaskan bahwa keluarga Sutrimo dapat menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atau melalui unit reskrim di Polres Metro Jakarta Pusat. Mekanisme pelaporan dijamin kerahasiaannya, dan pelapor berhak mendapatkan pendampingan hukum dari penyidik. "Jika keluarga menemukan kejanggalan, baik dari penyebab kematian maupun penanganan awal korban, kami siap menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menekankan bahwa proses autopsi terhadap jenazah Sutrimo telah dilakukan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo berdasarkan permintaan keluarga. Hasil autopsi akan menjadi salah satu alat bukti penting apabila keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum. "Kami menghormati hak keluarga untuk mencari keadilan. Polisi tidak akan menghalangi, justru akan memfasilitasi sesuai undang-undang," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi Polri SuperApp dan nomor hotline khusus 0821-1212-1400 bagi keluarga atau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menangani peristiwa yang telah menyita perhatian publik.

Penanganan Hukum Para Pelaku Bentrokan

Selain mengimbau keluarga, aparat juga terus memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan maut tersebut. Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari provokator hingga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Sutrimo. "Kami menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses hukum berjalan tanpa intervensi," tegasnya.

Penyidikan juga melibatkan digital forensik untuk menelusuri pesan-pesan provokatif yang beredar di media sosial beberapa jam sebelum bentrokan pecah. Sebanyak lima akun media sosial telah dimintakan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang memicu aksi massa. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang mencoba memainkan isu ini untuk kepentingan tertentu," ujar Budi Hermanto.

Koordinasi Lintas Instansi

Sebagai bagian dari penanganan menyeluruh, Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi. Dua perwakilan Komnas HAM telah turun ke lapangan pada Senin pagi untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan penyidik.

"Kami ingin menangani kasus ini dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK adalah bentuk komitmen kami untuk menghindari pelanggaran prosedur," jelas Budi Hermanto. Ia menambahkan, hasil pemantauan Komnas HAM akan menjadi masukan berharga bagi kepolisian dalam menyusun berkas perkara yang komprehensif.

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan laporan awal kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait kronologi kejadian. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya pada hari yang sama memutuskan untuk membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengevaluasi respons aparat saat bentrokan berlangsung. "Kami terus berbenah. Jika ada anggota yang dinilai lambat atau tidak profesional, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan internal," pungkas Budi Hermanto.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User