Polda Metro Jaya Telusuri Kepemilikan Aset Sitaan
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami asal-usul dan status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan terkait dugaan tinda...
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami asal-usul dan status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan investasi. Hingga Jumat (12/7/2024), tim investigasi masih melakukan verifikasi dokumen dan memeriksa keterangan sejumlah pihak guna memastikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka yang telah ditetapkan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Rahman, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga disembunyikan melalui pembelian properti, kendaraan mewah, serta instrumen keuangan lainnya. “Kami tidak hanya fokus pada barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, tetapi juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan pendalaman menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan, transaksi, dan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Proses Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (9/7/2024). Tempat-tempat tersebut meliputi dua unit apartemen mewah, satu ruko, kantor perusahaan investasi bodong berinisial PT ASM, serta kediaman pribadi tersangka utama berinisial DR. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik mengamankan 14 unit kendaraan roda empat dengan merek premium, 23 sertifikat tanah dan bangunan, perhiasan senilai lebih dari Rp12 miliar, serta dokumen transaksi keuangan dan surat berharga lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Wibowo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh pengadilan. “Proses penyitaan sudah sesuai prosedur hukum. Barang-barang ini kami duga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai skema pembelian aset atas nama orang lain atau perusahaan afiliasi,” jelas Heru. Ia menambahkan, tim penyidik menemukan indikasi penggunaan identitas fiktif dalam sejumlah sertifikat kepemilikan yang kini tengah didalami.
Pendalaman Aset dan Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk mengungkap kepemilikan sebenarnya dari aset-aset tersebut, Polda Metro Jaya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perbankan. Langkah ini diambil karena banyaknya dokumen yang menunjukkan adanya rantai kepemilikan kompleks dengan melibatkan pihak ketiga yang diduga hanya sebagai nominee. “Kami sudah mengirimkan permintaan resmi kepada PPATK untuk menelusuri jejak transaksi mencurigakan yang terkait dengan para tersangka dan aset yang disita. Kami juga berkoordinasi dengan BPN untuk memverifikasi keabsahan sertifikat dan riwayat peralihan hak,” terang Andi Rahman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau patut diduga mengetahui informasi mengenai harta kekayaan tersangka. Dalam kasus ini, setidaknya 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk notaris, pegawai bank, serta kerabat dekat tersangka. Salah satu saksi mengungkapkan bahwa DR kerap menggunakan nama adik iparnya untuk membeli properti dan membuka rekening deposito.
PPATK sendiri, menurut Kepala Biro Humas PPATK, M. Husein, telah mencatat sejumlah transaksi keuangan mencurigakan dengan total nilai mencapai Rp 340 miliar yang diduga terkait dengan jaringan investasi ilegal ini. “Kami sudah menyerahkan hasil analisis kepada penyidik sejak awal kasus ini. Sekarang kami terus memberikan dukungan data dan informasi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Husein.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Saat ini, penyidik tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian para korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Untuk itu, identifikasi dan pemulihan aset menjadi sangat krusial. Pendalaman kepemilikan aset ini merupakan langkah strategis agar nantinya negara dapat merampas dan melelang aset-aset tersebut untuk pengembalian kerugian korban,” tegas Andi Rahman. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari investasi ilegal yang ditawarkan oleh PT ASM dan afiliasinya agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, jumlah laporan yang masuk sudah mencapai 1.278 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia.
Comments (0)