Polda Metro Jaya Tangkap Tujuh Tersangka Buzzer Penyebar Hoaks

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan penangkapan tujuh orang yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat buzzer terorganisir yang bertugas menyebark...

Polda Metro Jaya Tangkap Tujuh Tersangka Buzzer Penyebar Hoaks

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan penangkapan tujuh orang yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat buzzer terorganisir yang bertugas menyebarkan informasi palsu atau hoaks secara sistematis. Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap yang digelar sejak Senin dini hari hingga Rabu petang, 10-12 Juni 2024, di sejumlah lokasi terpisah di wilayah Jabodetabek. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Wibisono, dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda, Kamis (13/6/2024), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang selama tiga bulan terhadap maraknya konten provokatif dan berita bohong yang meresahkan masyarakat menjelang tahun politik. "Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk memecah belah bangsa," tegasnya.

Sindikat Terstruktur dengan Pembagian Tugas dan Sistem Rekrutmen Tertutup

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sindikat ini menjalankan operasinya secara sangat rapi. Mereka merekrut operator buzzer dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pekerja lepas yang dibayar per proyek. Setiap anggota memiliki peran spesifik: pengelola akun utama, koordinator lapangan, pembuat narasi atau skenario hoaks, hingga tim penyebar yang bertugas menyuntikkan konten ke ribuan akun bodong. Dari pendalaman, diketahui bahwa sindikat ini menggunakan sistem rekrutmen terbuka melalui forum daring, dengan menawarkan imbalan antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per pekan, tergantung pada volume dan dampak unggahan. Setiap operator diharuskan mengunggah setidaknya 50 postingan per hari di berbagai platform. Untuk menjaga kerahasiaan, mereka wajib menandatangani perjanjian elektronik yang melarang pengungkapan identitas klien serta memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi.

"Modusnya modern dan terorganisir. Mereka menyusun konten hoaks di ruang redaksi bawah tanah, lalu mendistribusikannya melalui grup-grup tertutup ke para operator. Setiap operator diberikan target harian untuk memviralkan unggahan," jelas Kombes Pol. Argo Wibisono.

Dari pengungkapan awal, setidaknya terdapat empat proyek besar yang telah digarap sindikat ini sepanjang tahun 2024. Proyek-proyek itu mencakup isu kecurangan pemilu, berita bohong terkait kesehatan publik, hingga fitnah terhadap tokoh pemerintahan dan partai tertentu. Salah satu narasi yang mereka sebar bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa anarkis di tiga kota besar pada Maret lalu. Polisi juga menemukan bukti bahwa sindikat ini memiliki koneksi dengan kelompok penyebar hoaks di kawasan Asia Tenggara, yang diduga sering bertukar paket konten dan strategi manipulasi algoritma media sosial.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan di Titik Kendali Operasi

Operasi bermula ketika Tim Krimsus mendeteksi lonjakan disinformasi melalui kanal media sosial X, Facebook, dan TikTok yang mengarah pada domain dan pola jaringan serupa. Setelah memetakan pola komunikasi, penyidik mengidentifikasi tujuh titik pusat kendali operasi di Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jakarta Utara. Pada Senin (10/6) pukul 03.00 WIB, tim bergerak serentak dan mengamankan dua tersangka utama di sebuah ruko di daerah Serpong yang dijadikan markas produksi konten. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ponsel dengan ribuan akun anonim, puluhan kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi, serta seperangkat komputer berisi data analisis sentimen dan target penyebaran.

"Kami juga menyita dokumen kontrak proyek, rincian pembayaran melalui aplikasi keuangan digital, dan daftar klien yang untuk sementara masih dalam pendalaman," papar Argo. Empat tersangka lainnya ditangkap di rumah masing-masing pada hari yang sama, sementara satu tersangka yang berperan sebagai arsitek narasi isu SARA ditangkap pada Rabu (12/6) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Bekasi. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Utara yang diduga menjadi pusat pelatihan operator, tempat polisi menemukan modul pelatihan manipulasi algoritma dan teknik penyamaran identitas digital.

Barang Bukti, Aliran Dana, dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan antara lain: 47 unit telepon seluler, 12 laptop, 2 router jaringan, 8 hard disk eksternal berkapasitas besar, serta catatan transaksi keuangan dengan nilai total sebesar Rp2,3 miliar dalam periode tiga bulan. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan daftar akun media sosial yang diduga milik para tersangka yang berjumlah lebih dari 4.000 akun anonim dan semi-anonim, serta bukti transfer dana dari sebuah rekening penampungan yang diduga milik pemodal utama. Aliran dana tersebut mengalir ke lebih dari 20 rekening operator setiap pekannya. Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan, serta Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye hitam dan penyebaran berita bohong yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Langkah Lanjutan dan Imbauan Polda Metro Jaya

Kombes Pol. Argo Wibisono menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik sindikat tersebut. "Kami masih memburu dua orang lagi yang diduga sebagai pemodal dan perancang utama narasi. Kami memiliki bukti kuat aliran dana dari rekening penampungan ke para tersangka," ungkapnya. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri kemungkinan jaringan internasional dan memblokir ribuan akun yang teridentifikasi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan klarifikasi melalui kanal resmi. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks. Peran serta publik sangat penting dengan melaporkan konten mencurigakan melalui patrolisiber.id atau akun resmi Polda Metro Jaya," tutup Argo. Saat ini ketujuh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sidik jari dan profil mereka telah diidentifikasi, dan diperkirakan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat keamanan siber yang menilai langkah Polda Metro Jaya sebagai pukulan telak terhadap ekosistem buzzer politik yang selama ini dianggap kebal hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User