Febrie Adriansyah Ditahan KPK di Rutan Kejaksaan Agung

Jakarta, Apaberita – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026). Tersangka kasus...

Febrie Adriansyah Ditahan KPK di Rutan Kejaksaan Agung

Jakarta, Apaberita – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Agung itu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berlokasi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

“Tersangka FA (Febrie Adriansyah) dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Perkara yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2022-2023,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan pers yang diterima Apaberita, Jumat malam. Tessa menambahkan bahwa penahanan didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi Penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat pagi. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam saat memasuki lobi pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih enam jam, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman depan.

Sorot kamera merekam momen ketika mantan Jampidsus itu memasuki kendaraan tahanan berwarna biru gelap. Raut wajahnya tampak tegang, namun ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang berkerumun. Ia kemudian dibawa ke Rutan KPK di kompleks Kejaksaan Agung yang memang telah lama dijadikan lokasi penahanan khusus bagi para tersangka korupsi dari kalangan aparat penegak hukum. Rutan tersebut sebelumnya menampung sejumlah tahanan kakap, antara lain mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga dinilai representatif untuk menampung tahanan berisiko tinggi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK telah menetapkan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Juli 2026. Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya markup harga dan pengaturan tender dalam proyek modernisasi sistem informasi manajemen perkara di Kejaksaan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp117 miliar itu diduga melibatkan sejumlah pejabat struktural dan rekanan swasta.

Febrie, yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui mekanisme fee proyek dan suap pengaturan lelang. Penyidik menduga ia menerima aliran dana sebesar Rp3,7 miliar yang ditransfer secara bertahap melalui perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh kerabat dekatnya. Selain Febrie, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Teknotama Nusantara, Hendra Kusuma, dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Yulianto Basuki. Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada awal pekan ini.

Sikap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami menghormati langkah KPK. Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Harli dalam konferensi pers terpisah.

Sementara itu, Febrie Adriansyah belum dapat dimintai keterangan lebih jauh. Tim kuasa hukumnya, melalui pengacara Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa kliennya akan menggunakan hak hukum sepenuhnya. “Kami akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Penetapan tersangka ini cacat formil dan tidak berdasar,” tegas Maqdir.

Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara terpisah menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan langkah progresif dalam pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Ini menjadi pesan keras bahwa KPK tidak tebang pilih,” kata Alexander.

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang telah mengabdi di korps Adhyaksa selama lebih dari 30 tahun. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum diangkat menjadi Jampidsus pada Juni 2020 menggantikan almarhum Adi Toegarisman. Selama menjadi Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan dugaan tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan.

Namun, pada Maret 2024, Febrie diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan dipindahkan ke posisi staf ahli Jaksa Agung hingga akhirnya mengajukan pensiun dini pada awal 2025. Proses hukum yang kini menjeratnya dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai ujian terberat bagi institusi Kejaksaan dalam menjaga integritas, mengingat ia adalah mantan pimpinan tertinggi di bidang tindak pidana khusus.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya perluasan tersangka, termasuk menyelidiki aliran dana yang diduga turut mengalir kepada pihak lain di luar lingkup Kejaksaan Agung. Masa penahanan pertama dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User