Ahmad Irawan Tegaskan Revisi UU Pilkada Harus Perkuat Otonomi Daerah

Rapat Koordinasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026, mengh...

Ahmad Irawan Tegaskan Revisi UU Pilkada Harus Perkuat Otonomi Daerah

Rapat Koordinasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026, menghasilkan sejumlah penegasan strategis. Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, secara lugas menyatakan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota harus berorientasi pada penguatan desentralisasi dan efektivitas tata kelola daerah.

Fokus pada Desain Pilkada Serentak Nasional

Dalam forum tersebut, Ahmad Irawan memaparkan data bahwa sebanyak 548 daerah—terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota—akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada gelombang nasional 2029. Politisi senior Partai Golkar itu menekankan bahwa kompleksitas penyelenggaraan membutuhkan kerangka hukum yang lebih kokoh, terutama dalam mengatur sinkronisasi tahapan, logistik, dan penyelesaian sengketa hasil. “Revisi ini bukan sekadar penyesuaian jadwal. Kita harus merancang ulang desain keserentakan agar tidak menimbulkan kelelahan elektoral dan pemborosan anggaran,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Ahmad Irawan merujuk pada evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 yang menunjukkan bahwa beban kerja penyelenggara ad hoc meningkat hingga 37 persen akibat tumpang tindih tahapan dengan pemilu nasional. Ia mendorong agar undang-undang yang baru menetapkan jeda minimal enam bulan antara pemilu legislatif-presiden dengan pilkada, guna memberikan ruang pemulihan bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan.

Tata Kelola Pencalonan dan Ambang Batas

Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah III itu juga menyoroti perlunya penataan ulang mekanisme pencalonan, khususnya terkait ambang batas pencalonan dan jalur perseorangan. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi II, sebanyak 23 kabupaten/kota pada Pilkada 2024 hanya memiliki calon tunggal, sebuah fenomena yang disebut Ahmad Irawan sebagai indikasi melemahnya kompetisi politik lokal. “Kita harus cermat merumuskan formula ambang batas yang tidak mematikan partisipasi, tetapi juga tidak menciptakan fragmentasi berlebihan. Dukungan untuk calon perseorangan harus realistis dan terukur,” tegasnya.

Dalam usulannya, ia mengajukan skema ambang batas bertingkat yang mempertimbangkan jumlah penduduk dan tingkat partisipasi pemilih sebelumnya. Untuk daerah dengan partisipasi di bawah 60 persen, persyaratan dukungan bagi calon independen diturunkan secara proporsional. Gagasan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari perwakilan partai politik lain, namun Ahmad Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus membangun konsensus melalui lobi lintas fraksi.

Digitalisasi dan Transparansi Dana Kampanye

Isu transparansi pendanaan kampanye menjadi salah satu poin krusial yang diangkat. Ahmad Irawan mencatat bahwa laporan dana kampanye pilkada selama ini masih menyisakan banyak celah pengawasan. Ia mendorong penerapan sistem pelaporan keuangan secara real-time berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan rekening khusus dana kampanye. “Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan laporan manual yang baru diaudit setelah pencoblosan. Sistem harus memungkinkan publik memantau aliran dana secara langsung,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan KPU menyatakan kesiapan secara infrastruktur, namun meminta dukungan regulasi yang lebih kuat terkait sanksi bagi pasangan calon yang tidak patuh. Ahmad Irawan pun mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Pilkada yang baru memasukkan ketentuan pembatalan calon terpilih jika terbukti menyembunyikan sumbangan di atas Rp50 juta, sebagai bentuk efek jera.

Penyelesaian Sengketa dan Independensi Pengawas

Anggota dewan yang juga duduk di Badan Legislasi itu tidak melewatkan aspek penyelesaian sengketa hasil pilkada. Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 271 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah diajukan sepanjang 2024–2025, dengan sekitar 14 persen di antaranya berujung pada pemungutan suara ulang. Ahmad Irawan menilai angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, baik dari sisi kewenangan maupun anggaran.

“Kita harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dapat ditangani lebih awal, sebelum masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi. Ini membutuhkan independensi penuh dan dukungan sumber daya yang memadai,” katanya. Ia juga mengusulkan pembentukan panel khusus di Bawaslu provinsi yang fokus menangani pelanggaran pilkada dengan tenggat waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.

Langkah Konkret dan Jadwal Pembahasan

Menutup rapat koordinasi, Ahmad Irawan mengusulkan agar Komisi II segera membentuk Panitia Kerja revisi UU Pilkada pada masa sidang Januari–Februari 2026. Ia menargetkan agar Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disahkan paling lambat Oktober 2026, sehingga penyelenggara memiliki waktu persiapan yang cukup menjelang Pilkada Serentak 2029. Fraksi Partai Golkar, melalui Ahmad Irawan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan tanpa mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.

“Pilkada adalah instrumen demokrasi yang langsung menyentuh hajat hidup rakyat di daerah. Karena itu, revisi ini harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab, bukan dengan cara kilat yang mengabaikan masukan dari pemangku kepentingan,” pungkasnya. Sejumlah fraksi menyambut positif usulan tersebut, sementara pimpinan Komisi II menetapkan akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil pekan depan sebagai tindak lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User