Ahli Polri: Barang Keluarga Terkait Pidana Sah Disita di Praperadilan Febrie

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21...

Ahli Polri: Barang Keluarga Terkait Pidana Sah Disita di Praperadilan Febrie

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Dalam agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terungkap penegasan hukum bahwa barang milik keluarga yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap sah untuk disita oleh penyidik.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan Polri terhadap permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah. Pemohon diketahui mempersoalkan sejumlah penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjeratnya, termasuk terhadap barang-barang yang secara administratif tercatat atas nama anggota keluarganya.

Dasar Hukum Penyitaan Barang Keluarga

Ahli yang dihadirkan Polri dalam persidangan menjelaskan bahwa penyitaan tidak serta-merta gugur hanya karena kepemilikan barang tercatat atas nama pihak lain, termasuk keluarga tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan sah apabila barang tersebut diduga kuat terkait langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.

"Keterkaitan dengan tindak pidana menjadi kunci utama. Sepanjang penyidik dapat membuktikan dugaan kuat bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan, sarana kejahatan, atau berkaitan dengan perbuatan pidana, maka penyitaan tetap sah meskipun tercatat atas nama anggota keluarga," ujar ahli tersebut di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu menegaskan bahwa status kepemilikan administratif tidak dapat dijadikan tameng untuk menghalangi proses penyitaan. Dalam praktik penyidikan tindak pidana khusus, lanjut ahli, pola kepemilikan silang atas nama kerabat kerap digunakan untuk menyamarkan aset hasil kejahatan.

Praktik Penyamaran Aset

Ahli menambahkan bahwa modus penempatan aset atas nama keluarga merupakan pola yang sering ditemukan dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana dan aset hingga ke penerima manfaat sebenarnya, termasuk ketika nama yang tertera di dokumen adalah istri, anak, atau kerabat lain dari tersangka.

Dalam persidangan, ahli juga menguraikan perbedaan antara penyitaan yang sah secara prosedural dan upaya hukum yang dapat ditempuh pemohon. Ia menyatakan bahwa keberatan terhadap penyitaan seharusnya diajukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan dengan menjadikan status keluarga sebagai dasar permohonan pembatalan penyitaan.

"Yang menjadi objek pengujian dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya prosedur penyitaan oleh penyidik. Apabila prosedurnya telah sesuai ketentuan, maka penyitaan dinyatakan sah, dan keterkaitan barang dengan tindak pidana menjadi pertimbangan utama dalam pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.

Jalannya Persidangan

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal tersebut berlangsung tertutup untuk umum pada sebagian agenda pemeriksaan barang bukti, namun keterangan ahli disampaikan secara terbuka. Kuasa hukum pemohon dan tim kuasa termohon yang mewakili Polri sama-sama menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam rangkaian sidang yang telah berjalan sejak pekan sebelumnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani penyidik Polri. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan praperadilan dengan mendalilkan sejumlah penyitaan tidak sesuai prosedur serta penetapan tersangka yang dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, pihak termohon berpendirian bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Polri dalam jawabannya menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Menanti Putusan Hakim

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan atas permohonan praperadilan Febrie Adriansyah akan menentukan nasib sejumlah barang sitaan sekaligus menjadi preseden penting terkait batas kewenangan penyidik dalam menyita aset yang tercatat atas nama keluarga tersangka.

Pengamat hukum menilai keterangan ahli yang dihadirkan Polri kali ini memperkuat posisi termohon, khususnya dalam menjawab dalil pemohon mengenai penyitaan barang milik keluarga. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan kedua pihak secara objektif.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah merupakan pejabat tinggi kejaksaan yang sebelumnya memimpin pemberantasan tindak pidana khusus. Penanganan praperadilan ini dinilai sebagai ujian independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang melibatkan mantan pejabat negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User