Ayah Tabah di Merauke Jadi Tersangka Pembunuh Anak Disabilitas
Merauke, Papua Selatan — Dugaan pembunuhan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya menemukan titik terang pada Agustus 2026. Penyidik menetapkan ay...
Merauke, Papua Selatan — Dugaan pembunuhan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya menemukan titik terang pada Agustus 2026. Penyidik menetapkan ayah kandung korban, Maulana alias MRP, sebagai tersangka utama, sekaligus membalik citra pria yang selama ini dipuji publik karena dianggap tabah menghadapi duka kehilangan putrinya.
Penetapan status tersangka itu merupakan keputusan penyidik setelah melalui gelar perkara dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Fakta yang terungkap di lapangan, menurut penyidik, tidak sejalan dengan kesedihan yang selama ini diperlihatkan Maulana di hadapan para pelayat maupun di depan kamera.
Citra Tabah yang Berbalik Jadi Tersangka
Nama Maulana sempat mencuri simpati warga Merauke. Ia tampil mendampingi jenazah putrinya, berlinang air mata, dan menerima ungkapan duka dari kerabat serta tetangga. Pujian atas ketabahannya mengalir dari berbagai pihak, hingga sebagian masyarakat menganggapnya sosok ayah yang kuat menghadapi cobaan berat.
Namun, pendalaman penyidikan membuka fakta yang berbeda. Sejumlah keterangan saksi dan barang bukti mengarahkan penyidik pada dugaan bahwa kematian korban bukanlah peristiwa alamiah. Dugaan kekerasan fisik yang berujung pada kematian kemudian menjadi fokus pemeriksaan, dengan Maulana sebagai orang yang diduga kuat terlibat langsung.
"Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang cukup. Sikap yang ditampilkan selama ini sama sekali tidak menghalangi proses hukum yang berjalan secara profesional," demikian pernyataan resmi kepolisian yang dikutip Apaberita.
Kondisi korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus menambah dimensi keprihatinan tersendiri. Anak penyandang disabilitas dinilai berada pada posisi paling rentan, terlebih apabila dugaan pelaku justru berasal dari orang terdekatnya sendiri. Masyarakat Papua Selatan pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya perkara ini.
Keputusan Hukum dan Dasar Pasal
Berdasarkan hasil penyidikan, Maulana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Selain KUHP, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Regulasi itu mengatur sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk anak penyandang disabilitas.
Meski demikian, penyidik menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. Status tersangka belum berarti vonis, dan Maulana tetap berhak memperoleh pendampingan hukum serta pemeriksaan yang transparan dan objektif hingga seluruh rangkaian persidangan selesai.
Rapat Koordinasi dan Sikap DPRD
Menindaklanjuti penetapan tersangka, penyidik melanjutkan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi dirapikan agar proses persidangan dapat berjalan cepat dan tuntas, tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
Di sisi lain, DPRD Papua Selatan bersama kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak menggelar Rapat Koordinasi membahas penanganan kasus sekaligus penguatan perlindungan bagi anak disabilitas di wilayah setempat. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan disepakati, termasuk pembentukan pos pengaduan kekerasan terhadap anak yang kemudian disahkan sebagai keputusan bersama para pihak.
"Fraksi-fraksi di DPRD menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Kami mendukung proses hukum berjalan tegas, dan mendorong pemerintah daerah memperkuat layanan perlindungan anak disabilitas," ujar perwakilan DPRD Papua Selatan dalam rapat tersebut. Rencana tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno terdekat untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
Perlindungan Anak Disabilitas
Kasus di Merauke kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi anak penyandang disabilitas. Berdasarkan undang-undang, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran tanpa kecuali, termasuk anak yang menyandang keterbatasan fisik maupun mental.
Lembaga perlindungan anak menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Pengawasan berbasis komunitas dan pendampingan psikososial bagi keluarga dianggap langkah yang perlu diperkuat, tidak hanya di Papua Selatan, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.
Polda Papua Selatan menyatakan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Publik pun menanti keadilan bagi korban, sekaligus berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa duka yang ditampilkan di depan umum tidak selalu sejalan dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di baliknya.
Comments (0)