Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Disabilitas di Merauke, Urine Positif Ganja
Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Papua Selatan, menetapkan MRP alias Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana, 11 tahun. Ters...
Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Papua Selatan, menetapkan MRP alias Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana, 11 tahun. Tersangka ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026, di wilayah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika jenis ganja. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut hingga seluruh rangkaian peristiwa terang benderang.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa korban merupakan anak kandung tersangka yang selama ini hidup dengan keterbatasan disabilitas. Penangkapan pria berinisial MRP itu dilakukan setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kematian anak di bawah umur tersebut. Setelah proses penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pihak tersangka. Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan. Seluruh barang bukti tersebut telah dicatat dalam berita acara penyitaan untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik.
Penyidik menegaskan bahwa pendalaman motif menjadi prioritas utama dalam perkara ini. Pertanyaan mendasar yang tengah dijawab adalah apakah peristiwa tersebut direncanakan secara matang atau terjadi dalam kondisi tertentu. Seluruh keterangan saksi, termasuk pihak keluarga dan tetangga di sekitar rumah korban, telah dimintai keterangan guna merekonstruksi peristiwa secara utuh dan berkesinambungan.
Hasil Tes Urine: Positif Ganja
Dalam pemeriksaan awal, penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, urine MRP alias Maulana dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis ganja. Temuan ini menjadi salah satu materi penting yang didalami penyidik, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pengaruh narkotika dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa korban.
“Hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis ganja. Penyidik masih mendalami apakah terdapat keterkaitan antara pengaruh zat tersebut dengan peristiwa yang menimpa korban,” ujar Kapolres Merauke dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Pihak kepolisian juga menyatakan akan menelusuri asal-usul perolehan narkotika jenis ganja yang dikonsumsi tersangka. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan pihak lain di wilayah Merauke dan sekitarnya, serta untuk memastikan tidak ada tersangka tambahan dalam perkara ini.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dibayangi tersangka maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta berkas perkara akan disiapkan secara berkesinambungan hingga dinyatakan lengkap,” ujar Kasatreskrim Polres Merauke.
Selain itu, status positif ganja pada diri tersangka turut menjadi pertimbangan penyidik dalam melengkapi pasal yang disangkakan. Penyidik membuka kemungkinan menambah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penyelidikan dan Pendampingan
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan barang bukti. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, termasuk pemeriksaan psikologis untuk menggali kondisi kejiwaan dan latar belakang tersangka secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Peristiwa yang menimpa anak penyandang disabilitas ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat korban merupakan kelompok yang seharusnya memperoleh perlindungan tertinggi dari orang terdekatnya.
Kapolres Merauke menegaskan bahwa aparat akan bekerja maksimal hingga perkara ini tuntas. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika dan penguatan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia.
Comments (0)