Studi ITB: Polusi Jabodetabek Tak Mengenal Batas Wilayah
BANDUNG, 21 Agustus 2026 — Tim peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan bahwa pencemaran udara di kawasan Jabodetabek tidak mengenal batas administrasi wilayah, dengan sektor industri...
BANDUNG, 21 Agustus 2026 — Tim peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan bahwa pencemaran udara di kawasan Jabodetabek tidak mengenal batas administrasi wilayah, dengan sektor industri dan transportasi tercatat sebagai penyumbang emisi terbesar yang menyebar lintas kabupaten dan kota. Temuan tersebut disampaikan melalui hasil studi yang dipublikasikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan sekaligus menegaskan bahwa perbaikan kualitas udara di kawasan tersebut hanya dapat dicapai apabila penanganan dilakukan secara terpadu antarpemerintah daerah.
"Penanganan emisi di Jabodetabek tidak bisa dilakukan secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah," demikian ditegaskan peneliti utama studi ITB dalam keterangan resminya. "Integrasi transportasi publik yang baik menjadi kunci utama untuk menekan kontribusi sektor transportasi terhadap pencemaran udara."
Polusi Menyebar Melampaui Garis Administratif
Dalam paparannya, para peneliti ITB menjelaskan bahwa pola persebaran polutan di langit Jabodetabek tidak berhenti pada batas administratif antara DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, serta kabupaten di sekitarnya. Partikel pencemar yang dihasilkan di satu wilayah terdeteksi turut memengaruhi kualitas udara di wilayah tetangga, sehingga pengukuran di satu titik tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kondisi keseluruhan kawasan.
Temuan ini memperkuat sejumlah kajian terdahulu yang menempatkan kawasan Jabodetabek sebagai satu kesatuan wilayah persebaran polusi yang utuh. Para peneliti menilai, tanpa pemahaman atas karakter lintas wilayah tersebut, berbagai kebijakan pengendalian emisi yang diluncurkan satu pemerintah daerah berisiko tidak memberikan dampak signifikan karena sumber pencemar justru berada di daerah lain.
Industri dan Transportasi Menjadi Sumber Utama Emisi
Studi ITB mengidentifikasi dua sektor utama penyumbang emisi pencemar, yaitu industri dan transportasi. Dari sektor industri, emisi dihasilkan dari aktivitas pabrik, pembangkit, serta proses produksi yang memanfaatkan bahan bakar fosil. Adapun dari sektor transportasi, kontribusi emisi bersumber dari kendaraan bermotor yang jumlahnya terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di kawasan penyangga ibu kota.
Kepadatan lalu lintas yang tinggi, usia kendaraan yang menua, serta rendahnya perpindahan pengguna dari kendaraan pribadi ke angkutan umum menjadi faktor yang memperbesar beban emisi. Para peneliti menilai, karakteristik perjalanan masyarakat Jabodetabek yang didominasi pergerakan ulang-alik antarkota menjadikan sektor transportasi sebagai salah satu sumber pencemaran yang paling sulit dikendalikan oleh satu wilayah saja.
"Sumber pencemar tidak selalu berada di wilayah yang paling parah terdampak. Karena itu, pendekatan berbasis wilayah administrasi semata tidak akan menyelesaikan persoalan," demikian pernyataan peneliti dalam laporan studinya.
Integrasi Transportasi Publik Menjadi Rekomendasi Kunci
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, para peneliti ITB merekomendasikan penguatan integrasi transportasi publik yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah-wilayah penyangganya. Rekomendasi itu mencakup penyatuan layanan kereta komuter, bus rapid transit, serta angkutan pengumpan dalam satu sistem tiket dan jadwal terpadu, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang nyaman untuk meninggalkan kendaraan pribadi.
Selain integrasi layanan, studi ini juga mendorong percepatan elektrifikasi armada transportasi umum serta penerapan standar emisi yang lebih ketat bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan Jabodetabek. Para peneliti menilai, langkah-langkah tersebut efektif menekan emisi sektor transportasi yang selama ini menjadi salah satu sumber pencemaran utama di kawasan tersebut.
Koordinasi Lintas Wilayah dan Tindak Lanjut Kebijakan
Menindaklanjuti temuan studi ini, para peneliti menyerukan pembentukan forum koordinasi pengendalian pencemaran udara yang melibatkan seluruh pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek serta pemerintah pusat. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menyamakan standar pemantauan kualitas udara, menyatukan data emisi, dan menyusun kebijakan penanggulangan yang dilaksanakan secara serentak antardaerah.
Dalam kerangka regulasi, pengendalian pencemaran udara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil studi ini diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan Rapat Koordinasi antarinstansi, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, guna memperkuat dasar ilmiah setiap keputusan pengendalian emisi yang ditetapkan.
Para peneliti menegaskan bahwa persoalan kualitas udara di Jabodetabek merupakan masalah kesehatan publik yang mendesak. Tanpa langkah terpadu dan konsisten, perbaikan kualitas udara di satu wilayah akan terus diganggu oleh emisi yang berasal dari wilayah lain, sehingga komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan penanganan pencemaran udara di kawasan tersebut.
Comments (0)