KPK Resmi Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, 24 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di komp...

KPK Resmi Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, 24 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat sore. Penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu jaksa senior tersebut.

Febrie, yang menjabat sebagai Jampidsus periode 2020–2024, digiring penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK ketika dibawa menuju mobil tahanan. Langkah ini diambil setelah penyidik menilai terdapat cukup bukti serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kronologi Penahanan dan Dasar Hukum

KPK sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 14 Juni 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/78/DIK.00/01/06/2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Mei 2026 terhadap seorang pengusaha tambang berinisial AT. Dalam penyidikan, KPK menemukan aliran dana yang diduga mengarah kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, dalam konferensi pers yang digelar sesaat setelah penahanan, menyatakan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Kejaksaan Agung,"
ujar Wakil Ketua KPK.

Ia menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 42 saksi, menyita dokumen-dokumen penting dari kantor pribadi Febrie, serta mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Penyitaan aset meliputi satu unit apartemen di Jakarta Selatan, dua bidang tanah di kawasan Sentul, dan uang tunai senilai Rp3,7 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Peran Tersangka dalam Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Febrie diduga menerima suap sebesar SGD 400.000 atau sekitar Rp4,8 miliar dari pengusaha AT. Suap tersebut diberikan agar Febrie menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin usaha pertambangan yang tengah ditangani oleh Jampidsus pada periode 2023. Saat itu, Febrie menjabat sebagai Jampidsus dan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah penanganan perkara.

KPK mengungkap modus yang digunakan cukup rapi. Uang suap tidak ditransfer langsung, melainkan melalui pembelian aset properti atas nama pihak ketiga yang kemudian dialihkan secara bertahap. Selain itu, terdapat komunikasi intensif antara Febrie dan AT yang terekam dalam aplikasi pesan terenkripsi. KPK telah memperoleh salinan percakapan digital tersebut melalui kerja sama dengan otoritas keamanan siber.

Selain suap, KPK juga menduga Febrie terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan memerintahkan bawahannya untuk tidak menindaklanjuti laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan sementara BPK menyebutkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Selanjutnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan terpisah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak mengintervensi penyidikan KPK. Kami juga telah membebastugaskan yang bersangkutan sejak penetapan tersangka untuk menjaga independensi dan integritas institusi,"
tegasnya. Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan akses penuh kepada penyidik KPK, termasuk dalam penggeledahan ruang kerja Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang dilakukan pada 16 Juni 2026.

Febrie bukanlah mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung pertama yang ditahan KPK dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, Desember 2025, KPK juga menahan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap penanganan perkara. Pola penahanan ini menandakan penguatan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan yang baru.

Untuk penahanan ini, Febrie akan ditempatkan di blok khusus Rutan KPK yang terletak di lantai dasar Gedung Kejaksaan Agung. Rutan tersebut memiliki kapasitas 30 tahanan dan saat ini telah dihuni oleh 11 tersangka lainnya dari berbagai kasus. KPK memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap penasihat hukum dan kunjungan keluarga terbatas.

Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengusut tuntas kasus yang melibatkan jaksa tinggi ini. Mengingat posisi Febrie yang sempat menjadi pucuk pimpinan penindakan khusus, sejumlah kalangan menilai penyidikan akan semakin rumit ketika menyentuh jaringan internal di tubuh Adhyaksa. Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan ragu memproses siapapun yang terlibat.

"Ini bukan soal siapa, tapi soal kepastian hukum dan penyelamatan uang negara,"
tutup Wakil Ketua KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User