Jaksa Nilai Korupsi Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penambahan kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas merupakan perbuatan korupsi...

Jaksa Nilai Korupsi Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penambahan kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas merupakan perbuatan korupsi yang berada di luar batas kewajaran. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai jawaban atas perlawanan hukum yang diajukan mantan Menteri Agama itu terhadap surat dakwaan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, jaksa menilai seluruh uraian dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan para saksi. Jaksa menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini terpenuhi secara berlapis, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat menggugurkan dakwaan.

Jaksa: Perbuatan di Luar Batas Kewajaran

Jaksa menyatakan perkara ini merupakan perbuatan korupsi yang di luar batas kewajaran. Menurut jaksa, praktik yang dilakukan terdakwa tidak sekadar penyimpangan administratif, melainkan telah menyalahgunakan kebijakan penambahan kuota haji untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan korporasi.

"Perbuatan ini merupakan perbuatan korupsi yang di luar batas kewajaran," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memaparkan bahwa penambahan kuota haji yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan kepada jemaah justru dijadikan sarana mencari keuntungan. Dugaan penggelembungan biaya, penerimaan imbalan, serta keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam proses pengurusan visa dan layanan ibadah haji menjadi sorotan utama dalam surat dakwaan.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling banyak satu miliar rupiah.

Menakar Perlawanan Terdakwa

Perlawanan yang diajukan terdakwa sebelumnya sempat ditempuh melalui jalur praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum kembali mengajukan keberatan atas surat dakwaan dengan dalih bahwa penambahan kuota haji merupakan kebijakan pemerintah yang sah dan bagian dari diplomasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Pembelaan tersebut dibantah jaksa. Jaksa menegaskan bahwa status kebijakan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih apabila dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum serta timbul kerugian keuangan negara.

Jaksa juga menyoroti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk saudara kandung terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang sama. Proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu berjalan berjenjang dan didasarkan pada hasil penghitungan kerugian negara yang dituangkan dalam laporan resmi.

Menurut jaksa, seluruh tahapan penanganan perkara telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat pelanggaran prosedur yang dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Usai mendengar tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa, majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan kesiapan menghadirkan sejumlah saksi, antara lain pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta ahli yang relevan dengan perkara.

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menegaskan komitmen untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya melalui mekanisme persidangan yang transparan.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024. Penetapan tersangka terhadap dirinya menandai babak baru penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam pengurusan penambahan kuota haji. Sejak awal penanganan, Kejaksaan Agung menyatakan perkara ini ditangani secara menyeluruh, tidak hanya terhadap satu pihak, melainkan mencakup jaringan yang diduga terlibat dalam pengaturan biaya dan layanan ibadah haji.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut layanan ibadah haji yang digunakan jutaan warga Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan tidak mempolitisasi proses persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User