Polda Metro Jaya Periksa Dokter yang Menyatakan Sutrimo Meninggal

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter yang menyatakan Sutrimo meninggal dunia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bud...

Polda Metro Jaya Periksa Dokter yang Menyatakan Sutrimo Meninggal

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter yang menyatakan Sutrimo meninggal dunia. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan surat keterangan kematian yang bersangkutan.

Budi Hermanto menyatakan, dokter itu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut dia, keterangan sang dokter dibutuhkan penyidik untuk memperjelas prosedur medis yang dilalui sebelum surat keterangan kematian diterbitkan.

"Penyidik akan memeriksa dokter yang menandatangani surat keterangan kematian Sutrimo. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi Hermanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Keputusan memeriksa dokter tersebut diambil setelah penyidik menerima sejumlah informasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai kematian Sutrimo. Kepolisian, tutur Budi, berkewajiban mengklarifikasi setiap informasi yang berkembang di masyarakat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar.

Pemeriksaan Dijadwalkan dalam Waktu Dekat

Budi Hermanto menuturkan, jadwal pemeriksaan terhadap dokter tersebut telah disiapkan penyidik. Surat panggilan akan dilayangkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami undang untuk dimintai keterangan. Semua pihak yang terkait dengan penerbitan surat kematian akan dimintai keterangan secara bertahap," kata Budi.

Selain dokter, penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain yang mengetahui peristiwa kematian Sutrimo, termasuk petugas administrasi yang terlibat dalam penerbitan dokumen kematian. Pemeriksaan bertahap itu dimaksudkan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi merupakan tahapan awal yang lazim ditempuh dalam setiap penanganan perkara. Hasil keterangan para saksi akan dicermati dan dibandingkan satu sama lain guna menguji konsistensinya.

Surat Keterangan Kematian Menjadi Fokus Penyidik

Dokumen surat keterangan kematian menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Penyidik akan mencocokkan dokumen tersebut dengan catatan medis serta prosedur standar yang berlaku di fasilitas kesehatan tempat Sutrimo dinyatakan meninggal dunia.

Budi Hermanto menjelaskan, setiap surat keterangan kematian harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penerbitannya, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila nanti ditemukan unsur pidana dalam proses penerbitan surat keterangan kematian itu, penyidik tidak akan ragu menindaklanjutinya. Namun saat ini kami masih berada pada tahap mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait," ujarnya.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, guna memverifikasi keabsahan dokumen. Koordinasi tersebut dipandang penting karena penerbitan surat kematian melibatkan lebih dari satu pihak dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun medis.

Prosedur Hukum Ditempuh Sesuai KUHAP

Budi Hermanto menegaskan, seluruh proses yang dijalankan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setiap pihak yang diperiksa akan diperlakukan sesuai kapasitasnya masing-masing dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa.

Ia menambahkan, kepolisian belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum rangkaian pemeriksaan rampung. Hasil pemeriksaan terhadap dokter dan pihak terkait lainnya akan menjadi bahan evaluasi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara.

"Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak berspekulasi. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada publik," kata Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Kepolisian juga membuka diri terhadap informasi tambahan dari masyarakat yang dapat membantu pengungkapan fakta di balik kematian Sutrimo.

Hingga berita ini disusun, penyidik masih menyiapkan berkas administrasi pemeriksaan. Jadwal pasti pemanggilan dokter tersebut akan diumumkan setelah seluruh persiapan rampung dan surat panggilan resmi dilayangkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User