Menko Polkam Djamari Chaniago Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memimpin jumpa pers mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Kementerian Koordinat...

Menko Polkam Djamari Chaniago Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memimpin jumpa pers mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menekan munculnya titik api pada puncak musim kemarau tahun ini.

Dalam keterangannya, Djamari menyatakan bahwa penanganan karhutla ditetapkan sebagai agenda prioritas nasional mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian daerah, serta citra Indonesia di mata dunia internasional. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah saat ini menitikberatkan pada upaya pencegahan, bukan semata-mata pemadaman setelah kebakaran terjadi.

"Kami telah menetapkan langkah-langkah terpadu mulai dari deteksi dini, patroli lapangan, hingga penegakan hukum. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak mana pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan," ujar Djamari dalam jumpa pers tersebut.

Menurut Djamari, arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tingkat menteri yang digelar sebelumnya. Rapat itu dihadiri perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta unsur TNI dan Polri.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga Diperkuat

Menko Polkam menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga diperkuat melalui pembentukan pos komando terpadu di sejumlah provinsi yang dinilai rawan karhutla. Wilayah yang menjadi perhatian utama antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Posko tersebut bertugas memantau perkembangan titik panas (hotspot) secara berkala berdasarkan data satelit dan laporan petugas lapangan.

Djamari menuturkan, pemerintah daerah diminta proaktif menindaklanjuti setiap informasi dini yang disampaikan BMKG. Kepala daerah, lanjutnya, wajib memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman, serta jalur komunikasi agar respons terhadap titik api dapat dilakukan dalam waktu singkat sebelum api meluas.

"Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diverifikasi dan ditangani. Kami meminta jajaran di daerah bergerak cepat, karena keterlambatan beberapa jam saja dapat berakibat fatal," kata Djamari.

Selain itu, Kemenko Polkam juga mendorong pelibatan masyarakat desa melalui program Masyarakat Peduli Api. Menurut Djamari, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keterlibatan warga di tingkat tapak terbukti efektif menekan jumlah kejadian kebakaran di kawasan rawan.

Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang

Pada kesempatan yang sama, Djamari menegaskan bahwa aspek penegakan hukum menjadi pilar penting dalam penanganan karhutla. Ia menyatakan bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polri, kata Djamari, telah diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. Ia meminta proses hukum dijalankan secara transparan agar menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih di mata publik.

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan keterlibatan korporasi, sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Djamari.

Djamari menambahkan, Kemenko Polkam akan terus memonitor perkembangan penanganan perkara karhutla di daerah. Evaluasi berkala dilakukan melalui rapat pleno bersama instansi terkait untuk memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas.

Kesiapan Personel dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Dari sisi operasional, pemerintah menyiapkan dukungan sarana berupa helikopter pengebom air (water bombing) serta operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah yang curah hujannya rendah. Djamari mengatakan, kesiapan armada udara tersebut dikoordinasikan bersama BNPB dan TNI agar dapat dikerahkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan di lapangan.

Personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Manggala Agni juga disiagakan di titik-titik rawan. Menurut Djamari, kehadiran personel di lapangan merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana kabut asap.

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup jumpa pers, Djamari mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau. Ia juga meminta warga aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

"Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan demi keselamatan generasi mendatang," ucap Djamari.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengevaluasi langkah penanganan karhutla secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan status siaga darurat di daerah yang mengalami peningkatan titik api signifikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User